Sufmi Dasco Ungkap 9 Fraksi Sepakat Mengenai Rancangan Aturan Perubahan UU Kejaksaan
Komline, Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, Jumat (9/4/2021), menetapkan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaaan RI sebagai inisiatif DPR.
Dasco menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 135 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diputuskan menjadi rancangan undang-undang dari DPR dalam rapat paripurna DPR setelah terlebih dahulu fraksi memberikan pendapatnya.
“Untuk keperluan tersebut Sekretariat Jendral telah menyampaikan daftar nama nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapatnya,” kata Dasco.
RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI itu ditetapkan sebagai inisiati DPR setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi. Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut memberikan persetujuan ketika ditanyai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
“Sembilan Fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ucap Dasco.