Peristiwa

Sungguh Terlalu !!, Pria Ini Mencabuli Anak Dibawah Umur

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline – Pria warga asal Desa Bantan Kecamatan BP peliung, Kabupaten OKU Timur bernama Rahmat (43), diamankan oleh Sat Reskrim Polres OKU. Rahmat diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja Bunga (10) yang masih dibawah umur.

Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres OKU pada Rabu (23/5). Setelah pada hari yang sama sekitar jam 12:30 Wib, Ramilah (36) ibu kandung Bunga, warga Desa Saung Naga Rt /Rw : 006/001, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel melaporkan hal tersebut ke Polres OKU. (As)

Tindakan melaporkan pelaku tersebut, lantaran sang ibu mendapat laporan dari warga yang mengetahui kejadian naas yang menimpa anaknya yang telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan S.Kom yang didampingi Kanit Pidum Polres OKU Ipda Charlie Simanjuntak, S.Tr.K, pelaku diamankan setelah ada laporan dari ibu korban pada jam 12:30 WIB, dengan LP No: LP-B /94 / V/2018/RES OKU, tentang mencabuli anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU langsung mengamankan pelaku. Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres OKU.

Kronologi kejadian pencabulan, berawal pada hari Rabu (23/5), sekitar jam 10:00 WIB. Bunga di ajak oleh pelaku ke sebuah kebun pisang yang terletak di Jln. Letnan Tukiran, Kelurahan Talang jawa. Kemudian setiba di lokasi tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban dipaksa oleh pelaku untuk membuka jilbabnya, lalu korban dicium dan gerayangi oleh pelaku.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres OKU mengamankan tersangka berikut barang bukti (BB), uang pecahan dengan jumlah Rp.100.000 (seratus ribu), dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi untuk pengembangan kasus. Demikian keterangan dari AKP Alex Andriyan S.Kom, Kasat Reskrim Polres OKU.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button