Surat Edaran Bank Banten Bikin Guru ASN Sibuk Urus Angsuran, Sekda dan Bank BJB Tak Pahami Beban Pendidikan
Komeringonline, Banten – Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Banten, melalui Surat Edaran Nomor B.344/BB-RKS/X/2024, telah menimbulkan kegelisahan dan kekecewaan besar di kalangan guru ASN di Kabupaten Lebak. Dalam surat tersebut, ASN diminta untuk melakukan pembayaran angsuran kredit Bank BJB secara mandiri, tanpa ada lagi pemotongan langsung dari gaji bulan November 2024. Alih-alih fokus pada tugas utama mereka sebagai pendidik, para guru kini dipaksa untuk mengantri di bank atau mengatur transfer pembayaran angsuran, yang jelas mengganggu waktu dan perhatian mereka.
Para guru merasa bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidakpahaman yang mendalam terhadap beban kerja mereka yang sudah sangat berat. Bagaimana mungkin, di tengah padatnya tugas mengajar, mempersiapkan materi pembelajaran, dan mendampingi siswa, mereka masih harus meluangkan waktu untuk urusan administratif yang semestinya bisa diatasi dengan lebih efisien? Surat Edaran Bank Banten ini justru membebani mereka dengan kewajiban yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab mereka.
“Saya hanya bisa heran. Kita sudah bekerja keras mengajar dan mendidik generasi penerus bangsa, tapi justru dipaksa sibuk mengurus pembayaran kredit. Harusnya pemerintah atau bank yang mencari solusi, bukan menambah beban,” ujar seorang guru yang kesal dengan kebijakan ini.
Kebijakan yang terkesan tidak berpihak pada kesejahteraan guru ASN ini semakin memunculkan ketidakpuasan terhadap Sekda Kabupaten Lebak dan pihak Bank Banten. Mereka dinilai lebih mementingkan urusan teknis administratif dan kolektibilitas kredit daripada memperhatikan kualitas pendidikan. “Apa mereka tidak tahu kalau guru ASN ini harus mendidik siswa? Mereka tidak peduli bahwa kami butuh fokus mengajar, bukan sibuk dengan urusan administratif yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan,” tambah guru lain dengan nada kesal.
Di sisi lain, Bank Banten dengan jelas menegaskan bahwa mereka menginginkan pembayaran angsuran tepat waktu untuk menjaga kolektibilitas kredit dan mencegah kerugian bagi bank. Namun, banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan ini tidak memadai dan tidak realistis mengingat kondisi guru yang sudah terbebani dengan tanggung jawab pendidikan. Bagaimana mungkin seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dalam dunia pendidikan malah dibuat sibuk dengan urusan yang seharusnya bisa lebih mudah diselesaikan melalui pemotongan otomatis dari gaji?
Tuntutan agar Bank Banten dan Sekda Kabupaten Lebak segera mengevaluasi kebijakan ini semakin menguat. Banyak yang berpendapat bahwa, seharusnya, jika ada kebijakan administratif seperti ini, tidak seharusnya mengganggu tugas pokok dan fungsi guru sebagai pendidik. Bank Banten dan Sekda pun dinilai gagal memahami urgensi dan pentingnya menjaga agar guru tetap fokus pada pendidikan.
“Pemerintah dan bank harus lebih bijaksana dalam hal ini. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mempermudah malah justru menambah beban bagi ASN yang sudah bekerja keras. Kami berharap ini segera dievaluasi,” tegas salah seorang guru yang merasa kecewa dengan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini juga dikhawatirkan akan berdampak pada moral para guru ASN. Banyak yang merasa kurang dihargai oleh kebijakan yang justru membebani mereka, tanpa ada solusi yang jelas dan efisien. Jika tidak ada perubahan, kebijakan ini berisiko semakin merusak hubungan antara pihak pemerintah, bank, dan para guru yang seharusnya mendapat perhatian dan perlakuan lebih baik.
**Sekda dan Bank BJB, sudah saatnya Anda mendengar keluhan ini. Para guru ASN di Lebak layak mendapatkan perhatian yang lebih, bukan justru dipaksa terjebak dalam urusan administratif yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan mereka.**