Peristiwa

Tak Cukup Bertani Pria Ini Banting Stir Berjudi Togel Online

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya berhasil mengamankan 1 orang laki-laki FR (36 tahun) warga Desa Banua Binjai Rt.010/05 Kecamatan Barabai Kabupaten HST. FR yang merupakan  seorang petani tersebut ditangkap saat sedang bermain judi togel online, Senin (6/5/2019) pukul 00.30 wita.

Baca Juga: Baru Hendak Merampok Sudah Ditangkap Polisi

Ditangkap di TKP Desa Banua Binjai Rt.010/05 Kecamatan Barabai Kabupaten HST tersangka melanggar Pasal 303 KUHP dengan barang bukti Uang tunai Rp.595.000,- Hp merk Xiaomi warna putih, Hp merk Nokia warna hitam, ATM BNI dan Buku tabungan BNI.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menuturkan penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering ada permainan judi togel online.

Baca Juga: Warga Balian Mesuji Digegerkan Aksi Perampok Yang Tembak Rekan Sendiri Sampai Tewas

Kemudian Unit Jatanras menindak lanjuti laporan tersebut dan mendapati tersangka FR yang disaat bersamaan sedang bermain judi togel online melalui sarana HP miliknya.

Atas perbuatan tersangka. Kini yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga Judi Togel di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Baca Juga: OKI Rawan Narkoba, Masyarakat Harus Berperan Serta

(SN)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button