Kriminal

Terkait Kasus Korupsi Bansos, KPK Gencar Usut Setiap Pihak yang Diduga Terlibat

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19, KPK gencar mengusut daftar rekanan yang memperoleh paket pekerjaan penyaluran bansos. Para rekanan yang sudah didalami yakni PT Tigapilar Agro Utama, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Bumi Pangan Digdaya.

Dalam perkara ini, Juliari disebut menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Juliari, komisi antirasuah juga sudah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan berinisial ANM dan FMK di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

“Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT ANM dan PT FMK. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (8/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT FMK diduga termasuk salah satu rekanan penyedia bansos yang mendapat kuota ‘jumbo’ dengan jumlah 1,23 juta paket penyediaan sembako. Perusahaan ini mendapat paket pekerjaan pada tahap 8, 9, 10, 11 dan 12.

Sementara secara total, terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan. Masing-masing rekanan bakal mendapatkan kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliaran rupiah.

Pada temuan awal, penyidik KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial. PT RPI sendiri merupakan salah satu rekanan penyedia bansos.

Perusahaan tersebut terdaftar sebagai rekanan penyedia bansos untuk tahap 10, 11, 12, dan 14 (pengadaan bansos untuk komunitas).

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button