Berita TokohGaya Hidup

Tersangka Hoax Ratna Sarumpaet Perdana Dengarkan Pembacaan Dakwaan JPU

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Ratna Sarumpaet, tersangka kasus penyebar berita kebohongan atau hoax hari ini berada di pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam agenda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, kamis pada pukul 09.00 WIB (28/2).

Menggunakan rompi tahanan berwarna orange, RS datang pada pukul 08.50 Wib dengan didampingi anaknya yakni Atiqah Hasiholan.  Saat dimintai keterangan oleh awak media Ratna hanya mengatakan ia siap dalam menghadapi persidangan perdananya ini. “Iya, (kondisi) sehat,” kata Ratna.

Sidang Pembacaan dakwaan tersebut juga dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya oleh sekumpulan orang. Karena kebohongannya itu, Ratna akhirnya ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018. Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019 dan pelimpahan berkas perkara sudah P21 beserta barang bukti.

BACA JUGA:

Kabar Aniaya Hoax, Prabowo Terluka Dan Putuskan Ratna S Keluar Dari Timses

Haul Akbar Di Madura Prabowo Wakafkan Hidupnya Untuk Bangsa, Rakyat Dan Umat

Bakal Tambah Flight Lagi, Presiden Jokowi Resmikan Bandara Wiriadinata

 

(SN)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button