Kisah & Misteri

Terungkapnya Kasus Pencurian Dalam Pasal 363 KUHP di Polsek Penjaringan Jakarta Utara

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Jakarta-Pada hari Senin 3 September 2018 pada pukul 11.30 wib bertempat di sebuah SPBU PIK jl Marina Raya,Penjaringan Jakarta Utara telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHPidana.

Modus operandi penipuan ini di lakukan oleh para pelaku yang target nya sudah ditentukan yaitu di salah satu Bank Swasta cabang Muara Karang , pelaku membuntuti para nasabah Bank tersebut setelah si nasabah keluar dari Bank setelah target berhenti di lampu merah Muara Karang, pelaku meletakkan sandal yang berisikan paku payung di bawah ban mobil target.Pelaku membuntuti target dan memberitahu kalau ban mobil target kempes,saat pengemudi dan korban turun dari mobil untuk mengecek ban yang kempes di dalam SPBU para pelaku mengambil tas dari dalam mobil dan segera di bawa kabur.

Selang beberapa waktu berdasarkan hasil cek CCTV no polisi kendaraan yang di pakai pelaku di daerah Manggarai Jakarta Selatan salah satu pelaku dapat di tangkap berikut barang buktinya dan pelaku lainnya di informasikan akan melarikan diri ke Palembang menggunakan pesawat dari Bandara Halim Perdana Kusuma saat di lakukan pengejaran para pelaku sudah take off, selanjutnya masih ada pelaku yang jadwal penerbangannya berbeda,akhirnya satu pelaku dapat diamankan.

Pelaku melakukan perbuatannya di Jakarta dan sekitarnya dengan modus mengikuti target dengan memasang paku pada ban mobil dan sesekali memecahkan kaca,tindakan pencurian ini para pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 363KUHPidana ayat (1)ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(idair)

Facebook Comments
Back to top button