Kisah & MisteriPeristiwa

Tiem Cyber Patrol berhasil ungkap kasus Prostitusi Online”

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Jakarta-Pengungkapan Kasus Prostitusi Online yang dipimpin IPTU SUPROBO, SH dan Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi, SIK, MSi telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online dengan korban anak  dibawah umur pada tanggal 01 september 2018 di Cordex Hotel Jl Lodan Raya Jakarta Utara,kamar 209.Dengan kronologi

Adapun kejadian yang terjadi dini hari itu telah di temukan barang bukti yang berupa:

-1(satu)buah kartu akses cordex kamar hotel 209

-Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,-

-1(satu)lembar slip bukti transfer dari salah satu Bank atas nama Adi Darma Setiawan sebesar Rp,500.000,- yang merupakan sebagai tanda jadi.

– 1 (satu) buah CD wanita.

– 1 (satu) buah BH wanita.

Pelaku-pelaku yang berhasil di tangkap:

Lamhari Kurniawan alias Allam,yang berdomisili di Kota Tanggerang Banten serta beberapa saksi yang juga berhasil diamankan yaitu AH yang berdomisili di Tangerang dan P alias M yang berdomisili di Majalengka.

 

Korban yang berhasil di amankan

1. A A L alias BELLA, TTL : Tangerang, 15 Juni 2003, agama islam, pekerjaan karyawan swasta, pendidikan SMP sampai kelas 2 alamat : Kp. Pondok Serut Kel. Pondok Kacang Barat Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Banten.

 

Atas terungkapnya kasus Prostitusi ini maka pelaku dikenakan pasal yang di persangkakan yakni:Primair setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan,melakukan,menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761JO Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Lebih subsidair setiap orang dilarang dengan sengan dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentramisikan dan atau dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, lebih subsidair Barang siapa menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP.

Terungkapnya Kasus Prostitusi di Hotel Cordex berdasarkan Kronologi pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 pukul 20.00 oleh tiem Cyber Patrol yang mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang di duga menawarkan Prostitusi Online melalui group Facebook dengan akun “https://m.facebook.com/allam kurniawan” selanjutnya team menerima tawaran dan menentukan hotel cordex lodan raya jakut dengan harga yg sudah ditawarkan oleh pelaku Sdr. LAMHARI KURNIAWAN alias ALLAM yaitu shor time sebesar  Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) main 1 (satu) kali, dan pelaku meminta uang tanda jadi/DP Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian team berhasil mengamankan  korban A A L alias BELLA kepada hidung belang di hotel Cordex daerah sunter kamar 209 team berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama LAMHARI KURNIAWAN alias ALLAM sebagai pemilik akun “https://m.facebook.com/allam kurniawan” yang digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan anak selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polres pelabuhan tanjung priok guna proses lanjut.

(idair)

Facebook Comments
Back to top button