Politik Dan Hukum

Tuai Polemik, KPU Izinkan Penyelenggaraan Konser Musik Saat Kampanye

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, ­­­­Jakarta– KPU berikan izin penyelenggaraan konser musik saat kampanye. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja mempertanyakan alasan KPU membolehkan kegiatan berupa konser musik di tengah pandemi virus corona. Wisnu mengaku cemas konser musik menimbulkan kerumunan massa sehingga rentan terjadi penularan virus corona.

“Masih membolehkan konser musik dan perlombaan di pasal 63 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020). Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan, perlu diantisipasi,” kata Wisnu.

Kritik juga datang dari Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa menyatakan kandidat calon kepala daerah berpotensi melanggar protokol kesehatan bila KPU tetap memperbolehkan acara konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada.

Saan meminta agar KPU memberikan imbauan bagi kandidat untuk tak menggelar konser saat kampanye terbuka berlangsung meski diperbolehkan oleh peraturan.

Ia menilai konser berpotensi mengundang banyak massa pendukung meski KPU sudah membatasi jumlah peserta kampanye terbuka hanya 100 orang.

 

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button