UU Terorisme Siap Dijalankan Oleh TNI
Komline – TNI akan menjalankan apa pun isi revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ,tegas Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo .
“Saya hanya minta, tolong definisi teroris adalah kejahatan terhadap negara,” ujar Gatot, Selasa 6 Juni 2017.
“TNI akan siap tugas apapun juga. Demi keselamatan anak cucu bangsa Indonesia tergantung bagaimana merumuskan undang-undang teroris,” ujar Gatot.
Hanafi Rais sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme mengatakan, progres pembahasan revisi UU Antiterorisme telah 60%.
Hanafi juga mengatakan, “Tentu (permintaan presiden untuk melibatkan TNI) akan kami bahas, bagaimana proporsi yang tepat peran TNI dalam pemberantasan dan penanggulangan terorisme,”
Menurut putra Amien Rais itu, pembahasan bisa selesai sesuai dengan target pada September atau Oktober tahun ini.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI sesungguhnya telah mengatur TNI memiliki tugas memberantas terorisme sebagai salah satu dari 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP).
“Buktinya, dalam beberapa operasi di saat Polri memerlukan bantuan TNI, dua institusi ini mampu bekerja profesional dan efektif. Mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme justru akan bertentangan dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP, termasuk dalam soal terorisme,” kata Hendardi.
Menurut hendardi, jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama saja artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas karena menurutnya hal itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
(Opeq)