news

Villa Gandus Tidak Masuk Di LHKPN Herman Deru , Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta Desak KPK Segera Bertindak

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komeringonline, Jakarta – Koordinator Aktivis Sumatera Selatan (Sumsel), Harda Belly, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah hukum atas dugaan gratifikasi terkait kepemilikan Villa Gandus milik Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Dalam pernyataannya, Harda Belly menyoroti kejanggalan yang mencolok Tanah Seluas 16 H Yang sekarang menjadi lokasi Villa Gandus tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Herman Deru, padahal pengakuan dan bukti yang mengarah ke keterlibatannya sudah mulai terbuka ke publik.

“KPK tunggu apa lagi? Jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPK rusak hanya karena lambatnya penindakan terhadap kasus ini. Ini menyangkut integritas dan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah,” ujar Harda kepada media, Rabu (1/5/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa pengakuan dari mantan pengawas proyek pembangunan Villa Gandus telah muncul, menyusul sejumlah bukti dokumentasi dan keterangan dari berbagai pihak yang menyebutkan nama kepala dinas hingga kontraktor terkait proyek tersebut.

“Semua sudah ada. Ini bukan perkara yang rumit. Tinggal keberanian dan keseriusan KPK untuk membuka dan menindaklanjutinya,” tegas Harda.

Dugaan gratifikasi ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan potensi korupsi terstruktur. Aktivis Sumsel pun menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, seraya meminta KPK agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Publik kini menanti langkah konkret dari KPK. Sebuah ujian serius terhadap konsistensi lembaga antirasuah itu dalam menjaga kepercayaan rakyat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Ini bukan hal baru. Sudah kami masukan laporan dan bukti-bukti, tapi tidak kunjung ada langkah konkret. KPK jangan hanya diam, kepercayaan publik bisa hancur kalau kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut.”ungkap Harda

Kejanggalan mencolok terlihat dari tidak tercantumnya tanah seluas 160.000 meter persegi yang diduga menjadi lokasi Villa Gandus dalam LHKPN Herman Deru, publik justru dihadapkan pada lonjakan mencurigakan dalam laporan kekayaan terkait kepemilikan tanah yang lain.

“Ada tanah seluas 15.350 meter persegi yang nilainya melonjak drastis dari Rp10,7 miliar pada tahun 2018, 2019, dan 2021 menjadi Rp63,7 miliar di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tapi tidak ada penjelasan memadai soal asal-usul kenaikan nilai tersebut maupun keterkaitannya dengan properti lain seperti Villa Gandus,” tutup Harda.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button