Berita TokohEkonomiGaya HidupPolitik Dan Hukum

Wajib Pajak keluhkan kesalahan administrasi BPPD Kota Palembang

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Palembang– Dalam rangka meningkatkan PAD daerah kota Palembang, Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang saat ini sedang gencar nya melakukan upaya peningkatan partisipasi pembayar pajak salah satu nya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetapi dalam pelaksanaanya masih terdapat banyak sekali pelanggaran- pelanggaran administrasi.

Salah satu contoh yang dialami Wajib Pajak bernama Ahmad Marzuki dengan Objek Pajak yang terletak di jalan irigasi lrg Mandi Angin Rt 54 Rw 15 kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar mengeluhkan tagihan wajib pajak yang tidak sesuai.

Dalam tagihan pajak yang diterima oleh Ahmad Marzuki, di wajib pajak terdapat dua penagihan surat PBB dgn satu Objek Pajak dan alamat yang berbeda tentu saja dengan nilai tagihan dan tunggakan yang berbeda juga.

Kemudian setelah wajib pajak mengkonfirmasi ke kantor BPPD palembang wajib pajak, namun dirinya tidak mendapat jawaban yang memuaskan bahkan salah satu oknum pegawai kantor BPPD menganjurkan untuk membayar dua-duanya tagihan agar bisa digunakan salah satu ke depan nya dengan alamat objek pajak yang benar.

Dan kemudian kerugian lain yang dialami wajib ajak Ahmad Marzuki adalah besaran NJOP yg tidak sesuai dengan tanah objek pajak nya jika dibandingkan dengan tagihan PBB disekitar lokasi objek pajak yang jauh lebih murah dan berada dipinggir jalan sedangkan objek pajak tanah punya Pak Ahmad Marzuki adalah tanah lebak dan jauh dari jalan besar.

Facebook Comments
Back to top button