Berita TokohInspirasiKisah & MisteriPeristiwaPolitik Dan HukumUncategorized

Wakil Ketua BP MPR : Partai Pengusung Eks Pecandu Narkoba Dalam Pilkada ? Partai Seperti Ini Tidak Layak dipercaya

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jakarta – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Fahira Idris mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu dan eks pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah sudah tepat dan harus didukung. Menurutnya, KPU harus mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh mahkamah tersebut.

“Keputusan yang tepat dan wajib ditaati oleh penyelenggaran pilkada dengan menolak calon kepala daerah mantan pemakai atau pengedar narkoba yang tidak memenuhi 3 kondisi seperti yang ditetapkan MK. Sebenarnya tidak hanya narkoba, jika kita merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Fahira saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, KPU harus membuat peraturan sebagai syarat Pilkada dan dimasukkan dalam PKPU terkait larangan pecandu narkoba maju di Pilkada ini. Fahira meyakini penyelenggara Pilkada sudah memahami putusan Mahkamah tersebut.

“Karena PKPU kan harus merujuk ke UU Pilkada. Soal larangan ini harus ada dalam PKPU tentang persyaratan calon kepala daerah. Saya rasa KPU sudah memahami soal ini dan pasti ada tercantum dalam PKPU terkait larangan bagi pemakai/pengedar narkoba,” katanya.

Menurut Fahira, partai yang mengusung figur eks pengguna, pecandu dan bandar narkoba sebagai calon kepala daerah akan sia-sia belaka karena sudah ada aturan dalam Undang-Undang sebagaimana putusan Mahkamah.

“Pasti akan sia-sia ya karena memang sudah tegas dilarang UU. Jika ada partai yang tetap mendorong calon mantan pengguna/pengedar narkoba walau UU sudah melarang berarti partai tidak patuh dan tidak taat azas dan partai seperti ini tidak layak dipercaya,” tandas Fahir.

Lebih lanjut, Fahir meminta semua pihak, baik penyelenggara, partai dan masyarakat jeli  sebelum memilih kepala daerah pada Pilkada nanti. Cari sebanyak mungkin informasi atau rekam jejak semua calon. Pilih yang punya kapasitas dan integritas serta rekam jejak calon kepala daerah menunjukkan bahwa calon yang bersangkutan bertanggung jawab, menunjukkan keteladanan, berjiwa besar, jujur, amanah, dan antikorupsi dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yaitu menjadi pemakai/pengedar narkoba.

“Salah satu tugas besar kepala daerah memastikan daerahnya bersih dari peredaran narkoba dan tugas ini hanya bisa dijalankan oleh kepala daerah yang dalam rekam jejaknya tidak pernah tersadung kasus narkoba,” tambahnya.

Kriteria figur calon kepala daerah, menurut Fahira, harus memiliki kapasitas dan integritas yang sudah teruji dan mumpuni. Kapasitas dan integritas ini adalah sebuah paduan yang wajib dimiliki figur-figur calon kepala daerah. Selain punya kompetensi tinggi yang didapat lewat pengalaman, pendidikan, kemampuan manajerial, dan lainnya, seorang pemimpin juga wajib memimiki integritas tinggi. Bagi seorang pemimpin, integritas itu dimensi utama, karena lewat integritaslah seorang pemimpin layak untuk dipercaya. Integritas ini tercermin dalam karakteristik seorang pemimpin, apakah figur tersebut bertanggung jawab, menunjukkan keteladanan, berjiwa besar, jujur, amanah, antikorupsi, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Lebih baik lagi, jika figur tersebut dalam kiprahnya selama ini concern dan sudah beritindak nyata dalam program-program pemberdayaan masyarakat. Calon seperti ini dapat kita ketahui dari rekam jejak calon yang bersangkutan,” katanya.

Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.

Facebook Comments
Back to top button