Politik Dan Hukum

Alasan Karena Covid-19, Relawan Usul Jabatan Jokowi Ditambah 3 Tahun Lewat Amendemen

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Ketua Umum relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel mengusulkan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang 2 sampai 3 tahun.

Noel beralasan kondisi darurat pandemi virus corona (Covid-19) yang berkepanjangan membuat pemerintahan Jokowi tidak maksimal bekerja untuk rakyat.

“Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu,” kata Noel dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).

Noel menambahkan masa jabatan Jokowi yang kini tersisa 3 tahun tidak akan cukup untuk mengeksekusi kebijakan pro rakyat.

“Jokowi harus diberi kesempatan untuk bekerja maksimal,” ucap dia.

Menurut Noel wacana penambahan masa jabatan Jokowi itu bisa direalisasikan lewat amendemen UUD 1945.

Syarat untuk.melakukan amendemen UUD 1945 harus diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota MPR atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD. Noel meyakini syarat itu bukan perkara sulit bagi koalisi parpol Jokowi.

Ia memproyeksikan nantinya ada dua pasal dalam UUD 1945 yang akan berubah. Yakni menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan presiden dalam keadaan darurat di Pasal 7. Serta menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.

“Otomatis jika masa jabatan diperpanjang 2 atau 3 tahun. Maka jabatan DPR dan DPD beserta di bawahnya juga diperpanjang,” kata Noel.

“Pemilu membutuhkan dana yang sangat besar. Karena itu, di saat pandemi lebih baik yang untuk pemilu digunakan untuk kepentingan membangkitkan perekonomian dan stimulan aksi sosial pro rakyat,” tambahnya.

Wacana penambahan masa jabatan presiden memang tengah beredar di masyarakat. Wacana dominan adalah menambah jabatan presiden jadi tiga periode. Bukan memperpanjang masa jabatan presiden jadi 2 atau 3 tahun.

Terkait wacana tiga periode ini,Jokowi pernah terang-terangan menolaknya. Jokowi menegaskan dirinya tak memiliki niat untuk menjabat presiden selama tiga periode.

Ia menyatakan tetap mematuhi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara yang mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” kata Jokowi, Senin (15/3).

Sejumlah partai pun menolak wacana tiga periode, termasuk PDIP yang menjadi partai utama pendukung Jokowi.

Adapun terkait amendemen konstitusi, sejumlah pihak sudah menyatakan sikap mendukung. PDIP mendukung selama prosesnya tidak dilakukan terburu-buru. Ketua MPR dan Ketua DPD juga mendorong amendemen konstitusi. Sementara PAN menyerukan ada evaluasi terhadap hasil amendemen di masa lalu.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button