Peristiwa

Azis Syamsuddin Dorong Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.

“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri,” ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Jakarta, Kamis (21/1).

PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.

PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mendorong keseriusan pemerintah pusat, daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam mengimplementasikan PPKM.

Karena meningkatnya penyebaran Covid-19 menunjukan bahwa pemberlakuan PPKM harus ada yang diperbaiki dalam penanganan Covid-19 di daerahnya. Khususnya di daerah zona merah. Saat ini terjadi kenaikan jumlah daerah yang berada di zona merah dari semula 70 daerah kini mencapai 108 daerah pada pekan ini.

“Pemda yang berada di zona merah diharapkan memperketat dan mengawasi seluruh kegiatan masyarakat yang diperbolehkan selama penerapan PPKM sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” ujar Aziz Syamsuddin kepada waratwan, Jumat (22/1).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar mengharapkan aparat kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 namun aparat tetap diminta untuk menegur masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes saat beraktivitas dan melindungi diri serta keluarga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Pemda harus dapat meningkatkan dan memasifkan 3T (testing, tracing, dan treatment) untuk mengetahui masyarakat yang terpapar, meningkatkan angka kesembuhan dan meminimalisir angka kematian serta kasus aktif di daerah,” ungkapnya.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button