Berita TokohCpnsInspirasiPolitik Dan HukumUncategorized

Diperpanjang! Kerja di Rumah sampai 9 April, Bupati Dodi Reza Minta ASN Muba Manfaatkan Perangkat Digital sebagai Alat Komunikasi dll

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Muba– Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Intansi Pemerintah serta meminimalisir penularan Covid-19 di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin Sumatera SelatanĀ  terhitung Selasa 31 Maret 2020 sampai 9 April 2020 mendatang.

Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin menerapkan sistem kerja dilakukan dirumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh ASN dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Muba.

Dodi Reza mengatakan langkah ini juga sebagai antisipasi penularan covid-19 yang harus ditingkatkan oleh kita semua.
Ia menegaskan, agar seluruh perangkat daerah dan ASN memanfaatkan teknologi yang sudah berkembang dengan baik. Sehingga aktifitas pekerjaan pelayanan publik tetap dilaksanakan.

“ASN dan tenaga kontrak harus tetap mengisi laporan kerja harian (SKP harian) dan mengunggahnya ke aplikasi seperti Zoom, Skype, Whatsapp, Telegram atau lainnya yang digunakan perangkat daerah masing-masing sebagai konfirmasi atas kehadirannya,” tambah Dodi.

Sementara itu, bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor. Sehingga pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal dilaksanakan.
Kemudian, jam kerja WFH tetap dilaksanakan seperti jam kerja pada umumnya. ASN dan tenaga kerja kontrak dilarang bepergian selama menjalani WFH, apabila melanggar akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Meminimalisir pertemuan pelayanan tatap muka, maka dari itu harus mengoptimalkan pelayanan secara daring (online), untuk regulasinya dapat diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Kepala BKPSDM Sunaryo menerangkan, bagi Perangkat Daerah Dinas Kesehatan (PSC 119, RSUD dan Puskesmas bagi petugas yang melaksanakan pelayanan kesehatan langsung), BPBD (TRC), Satuan Polisi Pamong Praja (Anggota Satpol.PP, Pemadam Kebakaran dan Anggota Linmas), Dinas Perhubungan (Petugas Lapangan), Dinas Sosial (Tagana), Dinas Lingkungan Hidup (Tenaga Kebersihan), Kantor Camat dan Kantor Lurah tetap melaksanakan sistem kerja seperti biasa dan atau Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur secara spesifik sistem kerja ASN dan Tenaga Kontrak untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Facebook Comments
Back to top button