Home / Uncategorized / DPN PERMAHI : KOBOCORAN DATA PRIBADI HARUS MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN LEMBAGA PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

DPN PERMAHI : KOBOCORAN DATA PRIBADI HARUS MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN LEMBAGA PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

kini pemerintahan terkhusus kominfo sedang dibulan-bulani oleh masyarakat, pasalnya karena adanya data pribadi yang bocor sebanyak 1,3 Miliar pada beberapa hari yang lalu.

Fajar sekjen DPN PERMAHI menyebutkan data leakage/kebocoran data ini sangat banyak merugikan masyarakat, apalagi jika dilihat data leakage menjadi jalan utama untuk hacker melakukan data breach/pelanggaran data

Sebabnya hal serupa merupakan data yang sangat sensitif bagi masyarakat, kini masyarakat merasa sudah tidak aman lagi menggunakan media sosial. Apalagi jika Jhonny G. Plate sebagai Menkominfo tidak mempunyai kebijakan dan seperti tidak mampu untuk membuat regulasi atau evaluasi terhadap internalnya. Karena sejauh ini menurut saya sudah banyak kasus kebocoran data/pembobolan data, baik digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok, ataupun data pribadi tersebut di perjual belikan, sebagai kementrian yang memiliki kewenangan dalam mengurusi bidang tekhnologi, kominfo harus memiliki langkah-langkah taktis dan strategis.

Belakangan pemerintah malah seperti menganggap remeh dan seperti tidak mau tahu ditambah lagi dengan pernyataan Jhonny G. Plate yang sangat tidak pantas dikeluarkannya sebagai Mentri Komunikasi dan Informatika Indonesia. Dalam pernyataannya tersebut Jhonny G. Plate dan lembaga negara yang terkait tekesan seperti meremehkan hal tersebut.

Kebocoran data pribadi sudah berulang kali terjadi di Indonesia namun hingga saat ini belom ada penanganan yang serius terhadap kasus ini mungkin hal ini dikarenakan tidak adanya penegakan hukum yang jelas terutama kepada lembaga penyelenggara sistem elektronik. Tambah fajar.

Dalam sistem hukum di Indonesia saat ini telah terdapat perlindungan privasi dan data pribadi. Meskipun belum ada UU yang mengaturnya dengan pasti, tetapi meskipun seperti itu bukan berarti tidak ada aturan sama sekali terhadap pembocoran data pribadi tersebut.

Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik harus bertanggung jawab atas terjadinya kebocoran data pribadi saat ini, apalagi di tambah dengan adanya PP No. 71 Tahun 2019 dan juga PP No. 80 Tahun 2019 yang juga mengatur aspek pelindungan data pribadi, maka setiap penyelenggara sistem elektronik selayaknya memenuhi kepatuhan hukum atas pelindungan data pribadi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Asas-asas perlindungan data pribadi juga telah diuraikan dalam Pasal 2 ayat (5) PP No. 71/2019 dan Pasal 33 PP No. 80/2019 serta juga terdapat ancaman sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan atas aturan tersebut.

tambah fajar bukan hanya itu saja tapi dalam kasus kebocoran data pribadi juga dapat dipertanggung jawabkan dengan Hukum Perdata, dalam Pasal 26 UU ITE telah menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan gugatan terhadap perolehan data pribadi tanpa persetujuannya. Setidaknya terhadap pelanggaran PDP dapat digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dasar kesalahan berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, maupun atas dasar ketidakpatutan atau ketidakhati-hatian Pasal 1366 KUHPerdata. Pasal 3 UU ITE telah menyatakan adanya prinsip kehati-hatian dan juga memberikan tanggung jawab kepada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik korporasi maupun pemerintah untuk menerapkan akuntabilitas sistem elektronik, yakni harus andal, aman dan bertanggung jawab.

korporasi dan instansi yang dengan sengaja tidak memiliki dan menjaga sistem keamanan elektronik mereka terhadap pengelolaan data pribadi yang baik. Selayaknya juga dapat dikatakan harus turut serta bertanggung jawab sebagai penyedia sarana untuk melakukan kejahatan kepada publik.

Kewajiban dari Pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakatnya dari penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik sudah termuat dalam UU No. 19 tahun 2016 Pasal 40 ayat 2 dan 2a, maka dalam hal ini Jhonny G Plate dengan jabatannya sebagai Menteri Kominfo tidak pantas dan tidak layak menyampaikan sebuah jawaban dan pernyataan yang menyudutkan masyarakat seperti kemarin dikarenakan hal itu sudah menjadi kewajiban dari Pemerintah untuk melindungi Masyarakat dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang. Tutup fajar Sekertaris Jendral DPN PERMAHI.

Facebook Comments

Check Also

Terinspirasi Dari Bung Karno, Bacaleg Dapil 3 Lebak Dari Partai PDI Perjuangan Tika Kartika Sari Siap Mengabdi Ke Masyarakat

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0Lebak – Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak Daerah …