Berita Tokoh

Harda Belly : Mabes Polri Harus Kembali Usut Tuntas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat Cik Ujang

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Lahat-Misteri dugaan ijasah asli tapi palsu (aspal) yang di keluarkan universitas Sjyakerti palembang bupati lahat masih menjadi pertanyaan semua pihak, dengan di tangkapnya Ferdi Sambo jendral bintang 2 dalam kasus pembunuhan, aktivis kembali mengingat kasus Dugaan Ijasah Palsu yang ditangani Mabes Polri, Saat itu yang ditangan oleh FS saat menjabat dirtipidum Mabes polri yang terkesan diduga kuat melindungi cik ujang sebagai terlapor dugaan penggunaan Ijasah Palsu 16/11/2022.

 

Harda Belly koordinator aktivis Sumsel Jakarta yang berasal dari Kab.Lahat Sumatera Selatan mengatakan kasus dugaan ijasah palsu bupati lahat sudah sangat kuat pembuktiannya yang saat itu di tangani oleh Mabes polri , namun entah kenapa kasus ini kita duga dilindungi oleh FS yang saat itu menjabat dirtipidum.

 

 

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi mengeluarkan keputusan terkait status ijazah Strata Satu (S1) gelar Sarjana Hukum atas nama Bupati Lahat Cik Ujang.

 

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DiktiKemendikbud Aris Junaidi mengatakan, dirinyalah yang mendatangani surat putusan status tidak sah ijazah Cik Ujang tersebut. Surat tersebut ditandatangani Aris Junaidi pada 6 April 2020

 

Surat putusan Kemendikbud perihal status ijazah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI).

 

Dalam surat itu disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang Dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam itu tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk jenjang karir maupun pegawai negeri Sipil karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007. Sebab, Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model “kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu”.

 

Bahkan Hasil Investigasi gerakan Koalisi Mahasiswa Pemuda Peduli Integritas Kampus (KAMPAK) tersebut telah menemukan fakta di lapangan.

 

1- Ijazah palsu adalah ijazah yang dikeluarkan perorangan atau lembaga yang tidak berizin sebagai perguruan tinggi.

 

2- ijazah asli tapi palsu (aspal)* adalah ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi resmi. Tetapi, mahasiswanya tidak menjalani aturan perkuliahan sesuai ketentuan.

 

Harda mengatakan seharusnya kasus ini sangat mudah untuk di ungkap jika aparat penegak hukum serius untuk mengusut tuntas kasus ini, tentu dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan konsolidasi bersama kelompok organisasi mahasiswa yang ada di jakarta untuk meminta kapolri kembali memerintahkan bawahannya untuk kembali membuka kasus lama yang belum terungkap ini.

 

 

Kasus ijasah palsu ini sangat merusak citra pendidikan di negara kita tentu ini harus menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum yang ada di Mabes polri tutup harda.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button