Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay Di Aceh
Untuk pertama kalinya indonesia melakukan hukuman cambuk untuk kaum gay Dua pria yang dijatuhi hukuman 85 kali cambukan oleh pengadilan syari yang berada di aceh membuat salah satu pria ini menangis memohon keringanan saat vonis dibacakan.
Media-media ternama didunia pun ikut menyoroti hukuman yang ada di propinsi nanggroe aceh darusalam ini. Antara lain As The Washington Post dengan mengusung judul shariah court in indonesia sentences gay couple to canning Bukan hanya amerika beberapa media australia juga meramaikan pemberitaan tersebut. Hukum cambuk pun akan dilakukan sebelum ramadhan
Awal mula terjadi nya pengerbekan warga mencurigai dua pria sesama jenis ini terlihat sangat mesra masuk ke dalam kamar sewaan. Warga pun menggerbek kamar sewaan tersebut Alhasil warga melihat kedua pria ini sedang berhubungan dan dalam keadaan bugil. Hakim ketua khairil jamal memutuskan bahwa kedua pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinu telah berhubungan sesama jenis . (Reki firnando)