Bercermin kepada perhitungan Kerugian Negara (KN) pembangunan Masjid Sriwijaya maka selayaknya perhitungan KN dugaan korupsi tahun Jamak Ogan Ilir 2007 – 2010 sama seperti perhitungan KN Masjid Sriwijaya. Auditor dari Universitas Tadulako memberikan pendapat total lost perkara dugaan korupsi masjid Sriwijaya karena aturan penganggaran yang salah .
Mengacu dengan pendapat auditor dari Universitas Tadulako ini maka perkara dugaan korupsi tahun Jamak Ogan Ilir 2007 – 2010 akan berasumtif yang sama yakni total lost pembayaran termin tahun ke empat sebesar kurang lebih Rp. 190 milyar. Pendapat ini didukung dengan hak angket oleh dua orang legislator saat itu yang menyatakan adanya dugaan kesalahan dalam proses pembayaran terminj proyek.
Koordinator K MAKI Bony Balitong menyatakan pendapatnya terkait proyek tahun jamak ini dengan asumsi auditor KN dari Universitas Tadulako, “jangan bedakan perkara korupsi bila ada pembanding asumtif perhitungan yang sama”, ujar Bony Balitong.
“Perhitungan Kerugian Negara pada paket proyek Masjid Sriwijaya tidak melihat fisik bangunan tapi dari aturan yang di langgar maka demikian juga dengan proyek tahun jamak Ogan Ilir 2007 – 2010 harus juga demikian”, papar Bony Balitong.
“Jangan ada perbedaan sudut pandang terkait tindak pidana korupsi seperti halnya korupsi rumah ibadah dan pasilitas umum karena sama – sama merampok uang umat”, jelas Bony Balitong. “Sumsel sudah menjadi zona hitam wabah korupsi di tanah air sudah selayaknya di bersihkan wabah itu dengan tindakan yang tegas tanpa memandang siapa pelakunya”, pungkas Bony Balitong