Home / Uncategorized / K- Maki Minta Tangkap Dan Tersangkakan Gaharu Wakil Ketua DPRD Lahat Karena Disebut Terima Aliran Dana Korupsi

K- Maki Minta Tangkap Dan Tersangkakan Gaharu Wakil Ketua DPRD Lahat Karena Disebut Terima Aliran Dana Korupsi

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sumsel – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-Maki) Sumatera Selatan menanggapi terkait aliran dana SPJ fiktif dinas perpustakaan Kabupaten Lahat yang diduga turut diberikan kepada wakil ketua DPRD Kab. Lahat, Gaharu.

Feri Kurniawan, selaku Koordinator K-Maki Sumsel meminta kejaksaan melakukan penyidikan terhadap keterangan terdakwa dalam persidangan bahwa atas dugaan aliran dana ke wakil ketua DPRD Kab. Lahat tersebut.

“Terkait dengan pernyataan terdakwa Elfa Edison adanya aliran dana ke Wakil ketua DPRD lahat Gaharu maka kejaksaan harus melakukan penyidikan terhadap keterangan terdakwa karena merupakan fakta sidang,” ujar Feri dalam keterangannya yang diterima media, Jumat (9/9/2022).

Feri juga meminta untuk menangkap dan penjarakan anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana tersebut, jangan pedulikan jabatannya .

“Kami meminta tangkap dan penjarakan oknum anggota DPRD yang memeras terdakwa tidak perduli apa jabatannya

Feri juga berharap ketegasan dari Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto dalam kasus ini, yang mana oknum anggota DPRD terduga menerima aliran dana tersebut juga merupakan pimpinan partai Gerindra Kab. Lahat.

“Kami berharap keterangan terdakwa yang merasa di zolimi oleh Wakil ketua DPRD lahat, ada baiknya DPP Gerindra menonaktifkan sementara posisinya  sebagai ketua partai agar proses hukum tidak di intervensi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, nama wakil Ketua DPRD Lahat Gaharu disebut-sebut menerima aliran dana SPJ fiktif di Dinas Perpustakaan tahun 2020 yang menjerat terdakwa mantan Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison dan bendaharanya Abdul Somad.

Nama Gaharu itu terungkap setelah diungkapkan Elfa Edison dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Efrata H Tarigan SH MH, terdakwa Elfa Edison menyebutkan salah satu aliran dana yang turut diberikan kepada pihak lain, diantaranya uang Rp.100 juta kepada Gaharu.

Selain itu, diakui terdakwa terhadap anggaran SPJ yang dicairkan kepada 9 PPTK Dinas Perpustakaan Lahat juga adanya pemotongan anggaran pada masing-masing PPTK, namun untuk besaran pemotongan bervariasi.

“Pemotongan itu, guna untuk dana cadangan saja apabila nanti ada kegiatan yang mendadak diperlukan,” ungkapnya.

Facebook Comments

Check Also

Gelar Reuni Akbar dan Buka Puasa Bersama, IKABRIS UNTIRTA Periode 2023-2027 Resmi Dipimpin Fahmi Islami dan Azie TW

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0Serang- Ikatan Keluarga Alumni Bahasa Inggris (IKABRIS) UNTIRTA menggelar Reuni Akbar dan …