
Kasi Pidum Kejari Sumenep Diduga Terima Gratifikasi Beri Janji Bebaskan Tersangka Tanpa Persidangan
Komeringonline, Sumenep – Polemik kasus pengrusakan lahan di Desa Badur Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep telah berujung dilaporan Kepolisian. Penyidik Reskrim Polres Sumenep telah berhasil menetapkan 5 tersangka dan menahannya, meski sebelumnya sempat dilawan melalui Praperadilan yang diajukan tergugat, dan dimenangkan oleh penyidik Polres Sumenep.
Akan tetapi berbeda dinamikan dengan apa yang terjadi di Kejaksaan Negeri Sumenep, dimana Kasi PIDUM terkesan ingin mementahkan kasus pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan secara bersama tersebut, dan terindikasi ingin merubah Berita Acara Pemeriksaan penyidik Polres Sumenep, yaitu dengan menggiringnya ke kasus perdata.
“penyidik Polres sudah susah payah melawan praperadilan, dan dimenangkan, nah ini Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Sumenep, malah merubah ke kasus PERDATA, kami pastikan ini telah masuk angin, kami akan gelar unjuk rasa, kami akan ungkap ke Publik, siapa saja yang telah mengintervensi kasus pidana ini, baik itu Pejabat daerah hingga DPR RI, kami warga Badur mengepung Kejaksaan Negeri Sumenep,”ungkap Mahmudi.
Sementara itu menurut Mahmudi, saksi ahli atau alat bukti yang menjadi dasar Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Sumenep, Hanis Aristya, menggunakan SPPT untuk dijadikan kepemilikan lahan, sementara itu dari sisi hukum, SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan tidak dapat dijadikan alat bukti utama dalam sebuah perkara.
“masyarakat Badur Batu Putih akan mengepung Kejaksaan Negeri Sumenep, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI, agar mereka mengetahui para oknumnya yang mau merusak tatanan Hukum Indonesia, dan kami akan beberkan ke publik, siapa saja pejabat daerah dan anggota DPR RI asal Madura yang terlibat, dengan mengintervensi kasus hukum ini,” jelas Mahmudi.
“intinya pihak Kejaksaan dimana Kasi Pidum Hanis Aristya dengan dalih mengarahkan kasus pidana ke perdata, agar bisa membebaskan ke 5 orang tersangka ( saat habis masa penahanan 20+40 hari ) yang jatuh pada tanggal 14 Desember 2024 dengan meng kambing hitamkan penyidik Polres Sumenep,” tambahnya.
Disebutkan juga oleh Mahmudi, isu yang beredar di Desa Badur santer bahwa 5 orang tersangka akan bebas tanpa persidangan, hal ini jelas ada peran Kasi Pidum dalam perkara tersebut menurutnya.
Terakhir, Mahmudi juga menyebutkan bahwa pada kasus tersebut merupakan ulah mafia tanah, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah, yang menurut masyarakat kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut, sangat efektif membela rakyat kecil yang tertindas oleh praktik mafia tanah hingga mafia hukum.
Sumber dari Kepolisian Resort Sumenep menyatakan, Penyidik akan melaporkan perkara tersebut ke Kejati Jatim. “Bahkan jika tersangka bebas dan Kejaksaan tidak mem P21 perkara ini,..Polres Sumenep akan Praperadilkan Kejaksaan Sumenep,” ujarnya (identitas minta tidak disebut)