Peristiwa

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Karto, FMGK Tagih Janji Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Menagih Janji Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Atas Tindak Lanjut (Penyidikan) Terhadap Kasus Korupsi Dana Desa Gunung Karto Berdasarkan Hasil Audit Inspektorat Dengan Ditemukannya Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp.217.078.118

Pada tahun 2020 masyarakat Gunung Karto yang tergabung di dalam Forum Masyarakat Gunung Karto (FMGK) membongkar praktek Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Karto, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Dalam penggunaannya, kebetulan Kepala Desa Gunung Karto berkesempatan untuk mengelola Dana Desa sejak tahun 2016 sampai 2021. Sedari awal pola pengelolaan dilakukan secara tertutup. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sampailah pada saat pergantian BPD pada akhir tahun 2020, barulah masyarakat merasa fungsi BPD yang selama ini tidak berfungsi menjadi hidup kembali. Yang selama ini APBDes itu dianggap rahasia, diperiode BPD yang baru, barulah bisa dibuktikan bahwa APBDes itu harus transparan. Dengan terbukanya dokumen APBDes tahun 2020 terkuaklah kebohongan yang selama ini tidak bisa terbongkar, yaitu banyaknya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa.

Diawali dengan adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Lahat perihal adanya dugaan Korupsi ditengah Pandemi Covid-19, menjadi awal dari terbukanya kepedulian pihak Kejaksaan Negeri Lahat maupun Inspektorat Kab.Lahat untuk mau menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Yang selama ini laporan masyarakat hanya dipandang sebelah mata.

Namun bukan Indonesia namanya, jika korupsi bisa ditindaklanjuti secara cepat. Atas laporan tersebut munculah putusan hasil Audit dari Inspektorat No:700/106/Irbansus/Inspektorat/2020 yang menyatakan bahwa telah ditemukan kerugian keuangan negara dari anggaran tahun 2020 sebesar Rp.23.602.219,09 dari pagu anggaran sebesar Rp.39.605.900. Bukan hanya itu saja, ternyata Inspektorat pula menemukan tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2020 dimana isi Berita Acara Kesepakatan seolah-olah ada pembahasan dan kesepakatan tetapi faktanya tidak pernah ada pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes tahun anggaran 2020 dan Penomoran Berita Acara Kesepakatan untuk nomor surat BPD dilakukan oleh Kepala Desa.

Dari hasil temuan tersebut pada ekspose yang dilakukan doleh Kejaksaan Negeri Lahat bersama Inspektorat, menyatakan bahwa proses korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Karto tidak bisa ditindaklanjuti ketahap penyidikan ‘dikarenakan jumlah kerugian tidak signifikan’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat (Fithrah).

Namun dari hal tersebut tidak menyurutkan Forum Masyarakat Gunung Karto untuk terus menyuarakan bahwa Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tanpa melihat besar kecil namun jika perbuatan korupsi dilakukan secara sengaja bahkan ditengah bencana nasional yang dimana rakyat butuh bantuan dari pemerintah. Dari situ masyarakat kembali melaporkan atas dugaan-dugaan korupsi Dana Desa Gunung Karto yang sebenarnya cukup besar jika Inspektorat dan APH mau serius dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terbukti dari contoh satu laporan saja dengan pagu anggaran tidak besar, kerugian hampir 60% dari total yang dianggarkan.

Tibalah pada pembuktian bahwa pada tanggal 17 September 2021 Inspektorat menemukan kembali atas adanya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Karto berdasarkan hasil Audit Dana Desa tahun anggaran 2016, 2019 dan 2020 sebesar Rp.193.471.899 ditambah temuan pada rehab jembatan beton sebesar Rp.23.602.219,09. Jika ditotalkan maka kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil Audit Inspektorat sebesar Rp.217.078.118.

Dari adanya temuan sebagaimana yang dijelaskan, maka kami dari Forum Masyarakat Gunung Karto menagih atas ucapan yang kemarin pernah dikatakan tidak signifikan untuk dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi jika Kepala Kejaksaan Negeri Lahat masih mempunyai rasa malu karena terbukti telah gagal menciptakan iklim pemerintah Desa yang bebas dari KKN, maka hanya ada dua pilihan yaitu mundur atau tegakan hukum sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Karena dari hasil ekspose Kejaksaan Negeri Lahat yang menyatakan tidak signifikan sehingga tidak dapat diproses secara hukum, bedampak pada Dana Desa tahun 2020 tahap 3 tidak bisa dicairkan, karena Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes tahun anggaran 2020 terbukti dimanipulasi sama dengannya APBDes tahun 2020 tidak pernah ada. Sedangkan syarat untuk mencairkan Dana Desa tahun 2020 secara aturan mewajibkan adanya APBDes perubahan, tetapi BPD Gunung Karto tidak mau menyepakati dengan alasan banyak anggaran tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, terlebih logikanya jika ingin membuat APBDes perubahan maka haruslah ada terlebih dahulu yang mau dirubah, jika diawal sudah dimanipulasi lantas apa yang mau dirubah. Sehingga hal tersebut pula berdampak pada Dana Desa tahun anggaran 2021 yang tidak bisa dicairkan sebagaimana mestinya oleh pihak Pemerintah Desa karena Kepala Desa menjadikan tameng agar BPD mau menandatangani APBDes Perubahan tahun 2020, dan membuat opini ke masyarakat bahwa BPD harus dan wajib menandatangani terlebih dahulu APBDes perubahan tahun anggaran 2020 barulah Dana Desa 2021 bisa dicairkan.

Sekali lagi kami dari Forum Masyarakat Gunung Karto menyatakan bahwa akan terus mengawal dan menyuarakan segala bentuk penyimpangan, karena menurut kami Desa adalah salah satu cermin bersihnya bangsa ini. Jika korupsi senilai 200 juta ditingkatan Desa saja dianggap biasa, maka jangan heran jika korupsi ditingkatan pemerintah daerah, wilayah bahkan pusat yang jumlahnya miliaran dianggap hal yang biasa.

Salam Hormat,
Koordinator Forum Masyarakat Gunung Karto, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sum-sel

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button