
Ketua LBH Mabes Soal Kabel Wifi yang Sebabkan Kecelakaan Pemotor di Sumenep: Bisa Dituntut Hingga Dipidana
JAKARTA—Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mutiara Bangsa Sumenep (Mabes), Eliyanto, S.H. angkat bicara soal kabel jaringan wifi yang menyebabkan seorang warga pengendara motor alami kecelakaan tunggal.
Kecelakaan itu dialami warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bernama Ahmad Sayuthi (29) bersama istri, dan anaknya ketika melintas di Jalan Jalan Raya Poteran, Talango, Sumenep, Selasa (4/2/2025).
Menurut Eliyanto, hal itu sudah seharusnya menjadi atensi khusus pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pemilik/penyedia jaringan wifi yang membiarkan kabel paralel wifi sebabkan kecelakaan warga.
“Sudah seharusnya memang, ini ada atensi khusus kepolisian, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari insiden nahas yang menimpa salah satu warga,” ungkapnya dalam siaran pers pada Rabu (5/2).
Eliyanto pun mengungkapkan, perlu bagi kepolisian untuk menyelidiki siapa pemiliki kabel provider wifi. Ia meminta pihak berwajib untuk mengecek izin usaha dari penyedia jaringan wifi bersangkutan.
Menurut Eliyanto, kalo memang kegiatan usahanya ilegal (tanpa surat izin berusaha), pihak kepolisian bisa menjadikan temuan ini sebagai tindak pidana karena melanggar ketentuan UU Telemonikasi dan UU Cipta Kerja.
Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur penjualan akses internet, seperti wifi, terlebih dahulu harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu, kata Eliyanto, bisa berujung pada pemidanaan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah).
“Jadi perlu diusut dulu memang perizinan berusahanya, kalo ilegal, ini bisa dipidana,” jelas Eliyanto.
Sedangkan, lanjutnya, jika memang mengantongi izin usaha, maka perusahaan tersebut bisa dituntut juga akibat kelalaiannya yang membiarkan kabel wifi usahanya itu menjuntasi ke jalan sehingga menyebabkan warga alami kecelekaan.
Menurutnya, ini lumrah disebut dengan asuransi public liability atau tanggung jawab publik perusahaan, di mana perusahaan harus bertanggung jawab atas kelalaian dari bisnis yang dijalankannya.
“Sehingga risiko yang ditimbulkan, untuk biaya rumah sakit dan perawatannya dengan jumlah tertentu dapat dibayarkan oleh perusahaan bersangkutan,” jelas Eliyanto.
(afr/mmd)