news

Ketua Umum PAMP Muratara Laporkan PT AMR ke ATR/BPN, Desak Audit dan Sanksi Tegas

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komeringonline, Jakarta, 10 Juni 2025 — Ketua Umum Perhimpunan Angkatan Muda Pembangunan (PAMP) Muratara, Nopri Agustian, secara resmi melaporkan perusahaan perkebunan PT Agro Muara Rupit (AMR) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin dan Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam keterangannya, Nopri menyebut bahwa PT AMR diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan, penyerobotan lahan milik warga, dan melakukan aktivitas usaha di atas tanah negara tanpa legalitas yang sah.

“Kami melaporkan PT AMR karena diduga menguasai ribuan hektare lahan tanpa HGU dan tanpa izin resmi. Bahkan ada konflik yang hingga hari ini belum selesai dengan masyarakat pemilik lahan. Negara tidak boleh diam,” tegas Nopri di Gedung ATR/BPN Jakarta, Selasa (10/6).

Menurut Nopri, praktik ilegal tersebut tidak hanya menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat dengan perusahaan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.

“Kami menduga kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai triliunan rupiah, baik dari sisi pajak, retribusi, maupun kerusakan lingkungan. Ini harus segera diaudit dan diusut tuntas,” tambahnya.

PAMP Muratara juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap PT AMR, penyitaan lahan, dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Perusahaan seenaknya menyerobot lahan rakyat, merambah hutan, dan merugikan negara, tanpa ada sanksi. Di mana keberpihakan negara terhadap rakyat?” pungkas Nopri.

PAMP menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan menyampaikan dokumen serta bukti-bukti tambahan kepada pihak terkait, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button