Berita TokohGaya Hidup

KONTESTASI PILPRES DALAM BELENGGU ‘PRESIDENTIAL THRESHOLD’

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Jakarta-Permohonan constitusional review di Mahkamah Konstiusi yang diajukan pada awal bulan yang lalu terkait dengan presidential threshold selayaknya patut menjadi sorotan, sekaligus membawa secerca harapan dalam isu ketatanegaraan yang terkait dengan kontestasi pemilihan presiden mendatang.

 

Tentu, akan sangat disayangkan ketika putusan MK yang sejatinya sangat dinanti dalam menjawab keraguan publik (publik distrust), tidak diputus segera, ataupun diputus seketika setelah tahapan pilpres memasuki tahap pendaftaran pada awal bulan (agustus) nanti.

 

Sebab, berkaca pada putusan MK sebelumnya, hal tersebut akan menjadi tidak relevan, dan useless ketika proses dan tahapan pilpres sudah memasuki tahapan pemilu.

Sebab, ketika berkaca pada proses constitusional review di Mahkamah Konstiusi pada tahun 2014 yang lalu terkait dengan putusan MK ikhwal pelaksanaan pilkada serentak, proses yang berjalan cukuplah berlarut dan ditunda-tunda, hampir 1 (satu) lamanya. Dan seketika diputus-pun pelaksanaan pilkada serentak tidak (langsung) dapat dilaksanakan segera-seketika putusan MK tersebut diberlakukan, namun pelaksanaannya pada pilpres mendatang, yakni pilpres 2019. Adapun argumentasi logis pada waktu itu ialah tidak ingin menganggu proses dan tahapan pilpres yang sudah berjalan dan mendekati pelaksanaan. Inilah dilema yang dihadapi dalam menanti putusan MK ikhwal presidential threshold.

Senyatanya, meskipun MK pernah menolak gugatan yang hampir serupa pada beberapa waktu yang lalu ikhwal presidential threshold, namun dalam konteks memperjuangkan keadilan kontestasi pemilu dari sudut pandang konstitusi dan demokrasi, perrmohonan constitusional review kali ini tetaplah menjadi penting (urgent) dan relevan.

 

REKAM JEJAK (HISTORIS)

Sebagai penyambung nalar publik, rasanya perlu diingat kembali secara singkat kronologis isu presidential threshold yang timbul dalam pelaksanaan pilkada serentak. Sejatinya, secara prinsip persoalan ini muncul takkala banyak pihak yang terdiri dari berbagai kalangan, yang pada waktu itu dikoordinasikan oleh sdr. Effendi Gazali dkk mewacanakan ambang batas 0% pada pelaksanaan pilpres. Sebenarnya, wacana ini sudah dibawa ke dalam proses legislasi di DPR RI, saya sendiri yang pada periode yang lalu masih aktif sebagai anggota badan legislasi DPR RI, juga secara intensif dalam beberapa moment melakukan komunikasi, baik dalam bentuk audiensi formal maupun komunikasi informal dengan sdr. Effendi Gazali dkk untuk mengakomodir wacana tersebut dalam produk peraturan perundang-undangan, namun pada akhirnya wacana tersebut tidak terakomodir (deadlock) dikarenakan pembahasan UU tersebut tidak mendapat suara mayoritas dari beberapa partai politik di parlemen, oleh karenanya sdr. Effendi Gazali dkk mengajukan permohonan constitusional review ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam putusannya mengubah format pelaksanaan pemilu menjadi bersamaan (serentak), antara rezim pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, dengan asumsi waktu itu ketika pelaksanaan pilkada serentak, maka tentu secara otomatis menghapus ketentuan ambang batas menjadi 0%.

 

Dalam proses-nya di MK, permohonan constitusional review tersebut juga tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak yang dikomandoi oleh sdr. Effendi Gazali dkk, tidak kunjung diputus dan ditunda-tunda. Pengajuan permohonan tersebut dilakukan pada januari 2013, dan baru diputus akhir januari 2014. Putusan yang diproduksi MK juga menimbulkan polemik pada waktu itu, karena MK dalam putusannya juga memiliki prasyarat yang tidak lazim, dimana putusan MK ikhwal pilkada serentak tidak dilaksanakan seketika putusan tersebut dibacakan, namun baru akan dilaksanakan pada kontestasi pilpres 2019 mendatang.

 

PRESIDENTIAL THRESHOLD : INKONSTITUSIONAL, IRRASIONAL SERTA TIDAK RELEVAN

Berbicara lebih jauh terkait dengan aspek substantif dari penggunaan ambang batas (presidential threshold) dalam pilkada serentak, sebenarnya sudah ‘tumpah ruah’ menjadi perbincangan dan perdebatan publik, baik dalam narasi legal  – konstitusional, maupun dalam narasi akademis – ilmiah. Oleh karenanya, melalui ruang opini singkat ini akan coba kembali ditelisik beberapa point konkrit yang sejatinya mengungkapkan bahwa penggunaan ambang batas dalam pilkada serentak merupakan sebuah langkah inkonstitusional, irrasional serta tidak (lagi) relevan.

 

Pertama, jika dilihat dengan batu uji konstitusi, dapat dilihat bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah missleading dan keluar dari format Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, yang mana jelas bahwa konstitusi mendelegasikan format tata cata pelaksanaan pemilihan untuk diatur lebih lanjut di dalam undang-undang, bukan prasyarat pengusulan capres/cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik (ambang batas). Terkait dengan prasyarat partai politik pengusul capres/cawapres, telah secara rigid tertuang dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “pasangan capres/cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanan pemilihan umum”. Ketentuan syarat pengusulan calon presiden oleh parpol di dalam ketentuan tersebut, tanpa harus ditafsirkan secara lebih jauh, sejatinya telah diatur secara lengkap dan rigid, hal tersebut tentu dapat dilihat sebagai bentuk close legal policy, dan bukanlah open legal policy (norma hukum yang terbuka) sebagaimana banyak diartikan dan diterjemahkan oleh berbagai pihak dalam perdebatan yang selama ini berlangsung.

 

Pararel dengan hal tersebut, akan sangat relevan dan terkait ketika dikaitkan dengan model pelaksanan pemilu (pileg dan pilpres) serentak. Artinya, jelas bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang secara de jure seharusnya dapat mencalonkan capres/cawapres, tanpa harus dibatasi oleh prasyarat ambang batas (presidential threshold).

 

Kedua, terkait dengan perdebatan penentuan ambang batas (presidential threshold), yang menggunakan hasil pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu. Inilah yang kemudian banyak menimbulkan pertanyaan terkait dengan relevansi serta konstitusionalitas penggunaan hasil pemilu sebelumnya, yang akan digunakan pada pemilu mendatang ?

 

Sejatinya, format dan ketentuan tersebut tidak akan ditemukan dalam konteks kontestasi di belahan negara manapun, sungguh sebuah langkah yang ‘unik’ dan ‘diluar nalar sehat’, format prasyarat tersebut yang dapat dijumpai di dalam ketentuan (dan penjelasan) pasal 222 UU Pemilu.

 

Secara umum, senyatanya penggunaan prasyarat ambang batas (presidential threshold) menjadi tidak lagi relevan, apalagi ketika pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara bersamaan (serentak). Di Amerika Serikat yang notabene menggunakan sistem presidensial murni senyatanya tidak mengenal aturan ambang atas dalam pencalonan capres/cawapres, begitupun di beberapa negara Amerika Latin lainnya, yang juga menggunakan sistem presidensial dengan sistem kepartaian majemuk seperti Indonesia, juga tidak mengenal format presidential threshold.

 

Adapun format ketentuan presidential threshold yang menggunakan hasil pemilu 2014 yang lalu, yang dihasilkan melalui proses legislasi yang terkesan dipaksakan, yang juga diwarnai oleh aksi ‘walk out’ oleh beberapa partai politik peserta pemilu, dapatlah diterjemahkan sebagai sebuah langkah yang tidak logis (cacat logika) dan fallacy (sesat berpikir). Sebab, bagaimana mungkin merasionalisasi penggunaan hasil pemilu tahun 2014 yang lalu, sebagai prasyarat ambang batas pengajuan capres/cawapres oleh partai politik pada pemilu tahun 2019 mendatang ?

 

Secara prinsip, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu tahun 2014 yang lalu telah menghilangkan essensi pelaksanaan pemilu. Hal tersebut juga dapat dipandang telah mengingkari ketentuan dalam Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilihan umum. Sebab, pada hakikatnya essensi pemilu yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat pemilih untuk memperbaharui mandatnya, baik kepada eksekutif (pilpres) maupun legislatif (pileg). Inilah yang kemudian menghilangkan jaminan konstitusional bagi rakyat/pemilih untuk memperbaharui mandat dan/atau merubah prefensi pilihannya dalam siklus pemilu 5 (lima) tahunan tersebut.

 

Kemudian, hal tersebut juga dapat dilihat sebagai bentuk manipulasi terhadap hak pilih warga negara/pemilih, yang sejatinya menggunakan hak pilihnya untuk pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu, yang sama sekali tidak pernah diberikan informasi atau pemberitahuan sebelumnya bahwa hal tersebut akan sekaligus dihitung sebagai prasyarat ambang batas pengusulan pasangan capres/cawapres pada pemilu selanjutnya. Hal ini tentu dapat juga dilihat sebagai bentuk pembohongan publik dengan cara memanipulasi hasil pemilu sebelumnya yang sudah out of date dan daluarsa.

 

Adapun hal lainnya yang perlu dilihat bahwasannya prasyarat presidential threshold dengan menggunakan format hasil pemilu sebelumnya juga tidak selaras dengan original intent Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang secara prinsip mensyaratkan 2 (dua) kriteria yang dapat mengusulkan pasangan capres/cawapres, yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dan diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sesungguhnya original intent dari Pasal 6A ayat (2) mensyaratkan pemilu yang saat itu dilaksanakan, bukan pemilu yang sudah berlangsung di periode sebelumnya.

 

PEMILIH PEMULA VS PARPOL PENDATANG BARU

Dari berbagai alasan dan referensi di atas, jelaslah terlihat bahwa format penggunaan presidential threshold dengan menggunakan hasil pemilu sebelumnya, sangatlah tidak beralasan dan sungguh sangat merugikan, khususnya pemilih pada pemilu yang lalu. Begitupun dengan para pemilih pemula nantinya, yang belum dapat menggunakan hak pilih-nya pada pemilu 2014 yang lalu, namun baru akan menggunakan hak pilih-nya pada pemilu mendatang, tentu para pemilih pemula tersebut juga akan dirugikan hak konstitusionalnya. Begitupun dengan para partai politik (pendatang baru), peserta pemilu tahun 2019 mendatang, yang tentu juga akan sangat dirugikan dengan keberlakuan prasyarat ambang batas dalam pengusulan pasangan capres/cawapres.

 

Sebagai catatan penutup, besar harapan MK dapat memberi putusan yang sesuai dengan cita dan visi konstitusi, sehinga menghapuskan prasyarat presidential threshold pada pemilu mendatang. Tidak hanya sampai di situ, MK juga diharapkan dapat memberikan putusan dalam tempo yang singkat sebelum proses dan tahapan pilpres dimulai. Sejatinya, saat ini secerca harapan untuk mewujudkan pilpres yang legal dan konstitusional berada di tangan Mahkamah Konstitusi, semoga MK dapat memutus mata rantai kesesatan (fallacy) dalam praktik kontestasi pilpres mendatang.

Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H. ***

 

Penulis ialah Founder & Researcher Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B), Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009 – 2014 & Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Univ. Padjajaran

Facebook Comments
Back to top button