Politik Dan Hukum

KPU Tetapkan Situng Capres 2019 Mulai Manual Berjenjang

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0


Komline, Jakarta- KPU menggelar rapat pleno bersama para saksi dari perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 sesuai surat mandat yang disampaikan kepada KPU RI. Mengumumkan bahwa Hasil Pemilu Ditetapkan KPU berdasarkan hitung manual dan berjenjang, seperti yang dilakukan hari ini lewat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Luar Negeri yang dihadiri seluruh saksi parpol, TKN 01 dan BPN 02. Jakarta, Minggu (5/5/2019)

Selain itu, hadir juga Ketua Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pegiat Pegiat Pemilu dan media massa.

Baca Juga:

Rizieq Minta Stop Situng Real Count KPU, Amir: Siapa Dia Itu ?

“KPU mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan Rapat Pleno Terbuka akan dimulai dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2019 di Luar Negeri,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman saat secara resmi membuka rapat pleno terbuka tersebut yang didampingi oleh seluruh jajaran Komisioner KPU RI lainnya.

Arief menambahkan, rapat pleno terbuka untuk pemilu di luar negeri ini dilakukan dalam satu forum atau panel, mengingat beberapa PPLN belum hadir dan secara simultan akan dilaksanakan hingga beberapa hari ke depan. Seusai rapat pleno terbuka untuk pemilu di luar negeri ini nanti, rapat pleno  terbuka akan terus dilanjutkan untuk pemilu di dalam negeri.

“Saat ini rapat pleno terbuka di KPU provinsi masih terus berlangsung, maka kita akan menunggu selesainya rapat pleno di KPU provinsi tersebut. Untuk itu, kita menggelar rapat pleno terbuka pemilu di luar negeri terlebih dahulu hingga selesai. Selain di ruang sidang utama lantai 2, KPU juga menyediakan ruang rapat pleno terbuka di tenda halaman parkir kantor KPU RI,” ujar Arief.

Anggota KPU-RI Hasyim menegaskan, saksi yang berhak untuk berbicara mewakili parpol atau TKN 01 dan BPN 02 hanya yang tertera dalam surat mandat tersebut dan surat mandat tersebut harus ditandatangani pimpinan, artinya Ketua dan Sekretaris Jenderal. Senada dengan Hasyim, Ketua Bawaslu Abhan juga turut menegaskan, surat mandat itu apabila ada perbaikan harus segera dilakukan perubahannya.

Baca Juga:

Bawa Bukti 73000 Lebih C1 Salah Input Relawan IT BPN Desak Bawaslu Situ KPU Distop

(SN)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button