InspirasiKisah & MisteriPeristiwaUncategorized

Pengacara Kondang Febuar Rahman Kecewa Ada Penolakan Laporan Kliennya Di Polres OKI

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- “Masih belum diketahui secara jelas alasan penolakan oleh pihak kepolisian resor Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap laporan dari Yulita, Kepala Desa Kijang Rawang Besar, Kecamatan Sp Padang.

Didampingi oleh pengacaranya, Febuar Rahman SH dirinya mengaku kecewa atas tindak penolakan laporan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dalam mencari keadilan.

“Iya kemarin sore kami mau laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI, namun saya kecewa karena petugas Polisi menolak laporan pengaduan tersebut,” ucap Februar Rahman didampingi kliennya, Minggu (25/7/2021) pagi.

Dijelaskannya, selaku kuasa hukum Febuar melakukan pendampingan pelaporan yang berkaitan dengan rumah kliennya yang digembok paksa oleh beberapa orang termasuk oknum kepolisian dari anggota Polres OKI.

Lantas akibat hal tersebut, kliennya dalam beberapa hari ini  hanya keluar masuk rumah tidak seperti biasanya serta mobilnya tidak bisa keluar dari garasinya, Terpaksa masuk/ keluar rumah tidak seperti biasanya ( lewat pintu samping rumah .

menurut Febuar, setelah sekian lama menunggu bukan pelayanan dan pengayoman yang baik didapat, melainkan rasa kecewa.

“Waktu membuat pelaporan kita dipersulit kemudian diarahkan langsung ke piket Reskrim, di sana (oleh anggota piket) juga dipersulit. Dengan argumentasi bermacam-macam bahwa ini perkara sengketa perdata dan belum putus pengadilan,”
“Sehingga intinya laporan kita ditolak dan kembali saya tanyakan apakah laporan kami diterima. Namun anggota itu pun kembali menegaskan tidak bisa diterima,” katanya.
Setelah itu, ia mengaku diarahkan oleh petugas untuk membuat laporan ke Polsek Sp Padang dan jika tidak diterima bisa kembali lagi ke Polres.

“Tentunya ini sangat kita sesalkan dengan pelayanan seperti ini, sangat berbeda dengan komitmen Kapolri bahwa kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat,” tegas Febuar.

Dengan penolakan tersebut, langkah selanjutnya akan melaporkan perkara ini ke Polda Sumatera Selatan dan jika laporan kembali ditolak maka akan dibawa ke Mabes Polri.

“Kita berharap kejadian penolakan ini jangan sampai terjadi lagi dan ke depan polres OKI bisa memperbaiki sistem pelayanan terhadap masyarakat. Jangan sampai hukum tidak berjalan,” terangnya.
Februar menerangkan maksud dan tujuan mendampingi kliennya membuat laporan ke pihak kepolisian, yakni ingin meminta perlindungan.

“Sebagai kades aktif dia meminta perlindungan karena rumahnya digembok paksa, tujuan kami ke kepolisian juga agar tidak terjadi bentrokan antar warga dan masyarakat,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy menangkal terkait dengan pemberitaan diatas yang tidak benar bahwa polisi menolak laporan.

“Namun karena kasus tersebut masih berperkara di Peradilan perdata sehingga sesuai Perma No 1 tahun 56 bahwa harus menunggu putusan perdata baru bisa dijalankan pidananya,”

“Sekarang masih berstatus quo objek sengketa warisan tersebut,” tegas Kapolres.
Dijelaskannya, perkara itu sebenarnya sudah diterima dan sudah didiskusikan dengan pengacara.
“Saat ini belum bisa kita proses pidananya dan menunggu hasil putusan perdata,” tuturnya.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button