Pertanyakan Vonis Bebas Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Anak Usaha PT BA, Dede Irawan: Kita Laporkan Kalau Terbukti Berkongkolikong
Komeringonline, Jakarta – Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel, Dede Irawan, menyoroti putusan hakim yang membebaskan lima terdakwa kasus korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk.
Menurutnya, kasus yang semestinya diusut tuntas ternyata semua terdakwa dibebaskan oleh hakim.
“Miris sekali, koruptor di PT BA dibebaskan sama hakim. Semestinya mereka itu dipenjara dan dimiskinkan bukan dibebaskan menghirup duit kamu,” kata Dewan dalam keterangannya, (2/4/2024).
Dewan, sapaan akrabnya, ada dugaan kuat telah ada penyelesain hukum di bawah meja karena sangat susah terdakwa yang sudah berbukti bermasalah dibebaskan.
“Ada dugaan telah terjadi kongkalikong antara hakim dan terdakwa sehingga dibongkar habis,” ucapnya.
Dewan memastikan akan mengawal kasus tersebut dan mendukung penuh kasasi yang akan diajukan pihak JPU.
“Kita kawal bersama-sama apalagi JPU akan melakukan kasasi,” beber dia.
Terakhir, Dewan akan melakukan kajian terhadap putusan hakim yang telah memvonis bebas terdakwa.
“Kita kaji dulu siapa tau salah prosedur atau karena ada indikasi kongkalikong maka kita akan laporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY),” tegasnya.
“Dan nanti kita aksiin besar-besaran agar penegakan hukum di Inonesia terutama terkait koruptor harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tandasnya.