Gaya HidupPeristiwa

Pesta Sex Dan Berbugil Ria Kaum Homo Dalam Rangka Mengisi Libur Panjang

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ada-ada saja, berbagai acara dan wisata di lakukan orang dalam mengisi libur panjang, namun beda halnya dengan acara yang berlangsung salah satu hotel di Jalan Diponegoro.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menggerebek pesta seks kaum gay yang sedang di gelar sejak hari Sabtu (29/4) hingga Selasa pagi (2/5).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sebelum mengadakan pesta kaum homo di Surabaya, mereka sempat mengadakan acara di Madiun. Namun, tidak ada respons dari para undangan.

Ketika akan digelar di Surabaya, undangan yang di-broadcast via BlackBerry Messenger (BBM) banyak mendapatkan para peminat. Dengan syarat bagi yang ingin bergabung, wajib setor uang pendaftaran mulai Rp.50.000 sampai dengan Rp.100.000.

Mendapat pengaduan dari warga masyarakat, Unit PPA Polrestabes Surabaya dengan cepat melakukan penggerebekan terhadap dua kamar hotel yang digunakan untuk acara tersebut, yaitu kamar 314 dan 303,” terang Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (30/4).

Didalam dua kamar itu, 11 orang berada dalam kamar 314 dan tiga orang di kamar 303. “berdasarkan pengamatan secara visual, ada di antara mereka yang tidak menggunakan pakaian sama sekali, dan semuanya adalah laki-laki,” ungkap Shinto.

Menurut Shinto 5 orang di antara 14 orang tersebut berada di dalam satu ruangan, dan sedang nonton video porno yang khusus untuk kaum homo atau kaum gay. Serta ditemukan adanya kondom, baik yang baru maupun bekas.

Selain itu, aku Shinto, pihaknya juga menemukan sebilah golok di dalam mobil Mitsubisi Strada Triton.

Ternyata mereka tidak hanya datang dari Surabaya, namun juga dari kota sekitarnya seperti; Jombang, Madiun, dan Sidoarjo. Bahkan ada juga yang datang dari Yogyakarta.

Selanjutnya, ke 14 tersangka akan dijerat Pasal 32, 33, 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga akan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (mdk/did).

Facebook Comments

Related Articles

25 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button