Peristiwa

Provinsi Sumsel & Sulsel Darurat Korupsi Maki & Gagak Masukkan Laporan

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Aksi gabungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sumatera Selatan (MAKI Sumsel) dan Gerakan Ganyang Koruptor (Gagak) di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (22/10/2021).

Mereka mengapresiasi KPK karena telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan minta untuk diusut tuntas dengan mentersangkakan semua yang terlibat.

Menurut Koordinator aksi, Imam Hanafi Abdullah bahwa masih banyak nama yang muncul dalam proses persidangan Nurdin Abdullah bahkan sudah diperiksa oleh KPK namun sampai sekarang belum ditetapkan tersangka.

“Tentu dengan adanya OTT ini berarti KPK serius memberantas korupsi namun catatannya adalah tidak boleh tebang pilih, sebenarnya masih banyak yang belum ditersangkakan oleh KPK padahal mereka diduga kuat terlibat,” kata Imam depan KPK.

Imam menyebutkan kasus ini sudah menjadi perhatian publik yang akan terus dipertanyakan kelanjutannya.

“Masyarakat akan terus monitor dan tidak boleh tidak KPK harus mengusut tuntas, jadi tidak ada satupun yang lolos dari jeratan hukum apalagi sudah banyak yang diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Selain orasi, mereka masukkan laporan ke KPK untuk mengambil alih kasus yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Ketua MAKI Kota Palembang, Boni Belitong mengatakan laporan tersebut sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2018.

“Kami hanya memastikan bahwa kami sebagai masyarakat juga ikut berperan penting dalam memberantas korupsi,” kata Boni.

“KPK punya wewenang untuk melakukan sepervisi dan over alih terkait tiga aduan kami yang selama ini sudah ada di Kejaksaan Tinggi Sumsel,” lanjutnya.

Boni berharap setelah melakukan aduan ini, KPK menindaklanjuti dan memproses hingga dugaan sesuai dengan bukti yang dilampirkan bisa diusut agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

“KPK harus gerak cepat, ini aduan masyarakat yang harus dapat atensi khsuus apalagi sudah ada bukti-buktinya yang kami lampirkan,” ujarnya.

Adapun surat mengaduan tersebut yaitu:
1. Tanggal 16 April 2021 perihal Nomor: 014/MAKI/LAPDU/IV/2021 Perihal “Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan pada Pembangunan Jalan Talang Kepuh Kecamatan Gandus Kota Palembang Sumber Dana APBDP Sumsel Tahun 2019” oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan TA 2019.
2. Tanggal 03 Juni 2021 Nomor: 20/MAKI/LAPDU/VI/2021 Perihal: Laporkan Dugaan Perbuatan Curang/Korupsi pada Pembangunan Jalan Lingkar Barat Kota Lubuk Linggau, Sumber Dana APBD Tahun 2019-2020 (Multi Years).
3. Tanggal 25 Mei 2021 Nomor: 20/MAKI/Sumsel/V/2021 Perihal: Pengaduan Perbaikan/Pemeliharaan Jalan Poros Ketapat Bening-Air Bening-Mekarsari-Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Muratara TA 2020.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button