
PT Agro Muara Rupit Diduga Tanam Sawit Tanpa HGU, PAMP Muratara Desak Penegakan Hukum
Komeringonline, Muratara – Perhimpunan Angkatan Muda Pembangunan (PAMP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh PT Agro Muara Rupit (PT AMR) yang telah melakukan kegiatan penanaman dan panen kelapa sawit di wilayah tersebut tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Ketua Umum PAMP Muratara, Nopri Agustian, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, PT AMR telah bertahun-tahun menjalankan aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam skala besar meskipun belum mengantongi dasar hukum berupa HGU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan dugaan ringan. PT AMR sudah menanam, bahkan memanen kelapa sawit, padahal belum memiliki HGU yang sah. Ini jelas-jelas melanggar hukum agraria dan sangat merugikan negara serta masyarakat sekitar,” tegas Nopri.
Ia merinci bahwa aktivitas PT AMR tersebut diduga melanggar:
• Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dan
• Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan lahan dalam skala besar untuk kegiatan perkebunan agar memiliki izin legal berupa HGU.
“Tanpa HGU, aktivitas ini ilegal. Jika dibiarkan, berpotensi menimbulkan konflik agraria, karena masyarakat bisa sewaktu-waktu merebut kembali lahan yang dikuasai perusahaan, mengingat tidak ada kejelasan hukum atas kepemilikannya,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Nopri juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak moral dan legal untuk mempertanyakan dan mengambil kembali lahan tersebut selama belum ada kepastian hukum dari negara.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap PT AMR. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.
PAMP Muratara menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan akan melaporkan ke kementrian ATR/BPN tentang penguasaan lahan tanpa izin, serta mempertimbangkan langkah hukum.