Peristiwa

Respon Pernyataan Jokowi Soal Tes TWK KPK, Koalisi Desak Firli Bahuri Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Presiden Joko Widodo mengatakan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

Jokowi meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) berembuk menentukan nasib 75 pegawai KPK.

“Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes,” kata Jokowi, Senin (17/5).

Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk membatalkan keputusan membebastugaskan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Desakan ini menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo yang menyebut TWK tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

“Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang di antaranya sudah terbukti rekam jejaknya memiliki integritas, berkomitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi, serta sedang dalam menangani kasus tindak pidana korupsi untuk menyelamatkan uang negara,” demikian pernyataan koalisi dalam keterangan resmi, Senin (17/5).

Koalisi berpendapat Firli telah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Mereka menilai tindakan jenderal polisi bintang tiga tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, SK penonaktifan juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan secara tegas bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

“Seharusnya, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri,” imbuh koalisi.

Koalisi menduga ada agenda terselubung di balik pemaksaan penerbitan SK penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK. Firli, kata koalisi, memiliki keinginanuntuk menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar yang melibatkan penguasa.

“Berbagai kasus terkait pembusukan KPK yang terjadi saat ini semakin membuktikan bahwa implikasi dari revisi UU KPK dan masuknya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah membunuh pemberantasan korupsi itu sendiri,” ucap koalisi.

Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ini terdiri dari 90 organisasi ataupun elemen masyarakat sipil seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button