Uncategorized

Sat Narkoba Polres Tanjung Priuk berhasil menangkap Tersangka pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline-Jakarta-Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika oleh Unit 1 Sat Narkoba pimpinan Kanit 1 Sat Narkoba IPDA LEO LICYANO, membuahkan hasil yang memuaskan yaitu dengan menangkap 1 orang tersangka dengan bernama Dimas alias Alfian atau jawir dengan barang bukti 5 paket plastik bening berisi shabu dengan masing-masing berat:

-0,16 gram bruto
-0,14gram bruto
-0,14gram bruto
-0,14 gram bruto
-0,14 gram bruto

“Waktu kejadian Selasa 18 September 2018 pkl 02.20 wib di tempat kejadian Jl.Kalibaru Timur Kelurahan Kalibaru,Jakarta Utara dengan ,berdasarkan informasi yang diperoleh sejak tanggal 8 september 2018 tentang adanya seseorang dengan inisial “A”
Pada hari selasa tanggal 18 september 2018, Setelah Tim observasi dan memastikan lokasi kemudian Tim mencurigai seorang lelaki yang berdiri depan sebuah warung di Jl Kalibaru Timur, Cilincing Jakarta Utara , saat diamankan lalu diperiksa ditemukan 5 (lima) paket sabu yang disimpan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri oleh tersangka, dan sebuah hp yang berisikan sms transaksi narkotika jenis sabu-sabu “papar IPDA Leo Licyank.

“Saat ditanyakan asal sabu tersebut tersangka mengakui ia dititipkan dari seorang Kawannya bernama IQBAL dan tersangka sudah 2 bulan yang lalu menjalani bisnis Narkoba di wilayah Kalibaru Jakarta Utara.

Hasil berjualan sabu telah habis digunakan untuk berfoya- foya dan biaya hidup,kemudian tersangka dan BB dibawa ke Polres Tanjung Priuk guna penyidikan lebih lanjut” IPDA Leo menambahkan.

Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(idair)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button