Peristiwa

Tak Ada Penahanan, Polisi Lanjutkan Kasus Hoaks dr Lois

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh dokter Lois Owein meski tidak dilakukan penahanan terhadapnya.

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari keseluruhan pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Lois ialah 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dimana beleid tersebut berbunyi: (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Diketahui, Lois dipulangkan dari Bareskrim Polri pada Selasa (12/7).

“Tetap diproses,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan bahwa status tersangka yang telah disematkan kepada Lois tidak gugur. Dia sebelumnya dijerat pasal penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Selain itu, polisi juga menggunakan pasal menghalang-halangi penanganan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 4 Tahun 1984.

“Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” jelas dia.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa penyidik sudah mengantongi barang bukti dalam perkara tersebut.

Penahanan tidak dilakukan karena Lois menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan juga tidak menghilangkan bukti dan melarikan diri.

“Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” jelas dia.

Kepolisian, kata dia, memahami bahwa proses pemenjaraan bukan satu-satunya upaya dalam penegakan hukum. Dia menjelaskan bahwa pihaknya bakal mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menangani permasalahan Lois. Polri, kata dia, juga memberikan catatan agar Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ucapnya.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button