Peristiwa

Terkait Sidang OTT Bupati Muara Enim, JPU KPK Ungkap Segera Tetapkan Tersangka Baru

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi, Selasa (25/2/2020) mengatakan, penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muara Enim kini tinggal menunggu waktunya saja.

Sebab menurutnya, dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipkor Palembang telah menungkap fakta adanya pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang suap.

Dijelaskannya, dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK, mereka yakni; Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor pemberi suap yang kini telah menjadi terpidana, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu; Ahmad Yani dan A Elfin MZ Muchtar yang keduanya sudah menjadi terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.
“Dari persidangan Robi Okta Fahlefi, Ahmad Yani dan A Elfin MZ Muchtar yang sudah digelar, tentunya mengungkap pihak-pihak yang menerima aliran uang dari Robi. Oleh karena itu untuk tersangka baru dalam perkara ini menunggu waktunya saja,” tegasnya usai sidang terdakwa Ahmad Yani dan A Elfin MZ di Pengadilan Tipikor Palembang.

Masih dikatakannya, sedangkan terkait kesaksian dari Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan lima anggota DPRD, yakni; Mardalena dan Muhardi selaku anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2004, serta saksi Irul, Iksa Haryawan dan Imam Hamsi yang ketiganya anggota DPRD Periode 2014-2019, yang dalam persidangan para saksi tersebut mengaku tidak menerima uang suap. Hal tersebut merupakan hak dari para saksi.

“Sebab berdasarkan barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi lainnya, termasuk terdakwa A Elfin MZ Muchtar, semua saksi mengatakan jika Plt Kadis PUPR dan lima anggota dewan yang dihadirkan dalam persidangan menerima uang suap dalam perkara ini,” jelasnya.

Dilanjutkan Roy, selain itu pihaknya selaku JPU juga memiliki bukti petunjuk terkait pihak-pihak yang menerima aliran uang suap dalam dugaan kasus ini.

“Sementara untuk keterangan saksi dari Plt Kadis PUPR dan lima anggota dewan yang dihadirkan di sidangan dan semuanya mengaku tidak menerima uang suap, hal tersebut masih kami pelajari untuk penerapan pidana keterangan palsu dalam persidangan,” tandas Roy.

 

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button