Berita TokohInspirasiKelakar KitoKesehatan & WanitaKisah & MisteriPolitik Dan Hukum

Pemuda Muslimin Tagih Janji Kapolri Sigit ‘Hukum Tak Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas’ di Kasus Dugaan Jual Beli Ijazah Bupati Lahat

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jakarta- Komline, dua Tahun sudah kasus dugaan Jual Beli Ijasah Bupati Lahat Sumatera Selatan di tangan Bareskrim Mabes Polri  , tentu ini bisa merusak dunia pendidikan di negara kita dan sangat di sayangkan putusan Kementerian Pendidikan RI soal ijazah Cik Ujang Bupati Lahat tidak sah, tidak menjadi acuan Kepolisian untuk segera mengusut proses keluarnya Ijasah tidak sah yang dimiliki Cik Ujang.

Padahal jelas secara hukum apabila proses mendapatkan ijasah tidak melalui proses yang benar maka secara UU maka ijasah tersebut adalah ijasah palsu. Demikian di sampaikan Harda Belly Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia (Pemuda Muslim) Sumsel dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Menurut Harda, sampai hari ini Cik Ujang Bupati Lahat masih menggunakan Gelar Sarjana Hukum nya baik pada saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah  maupun disurat resmi Pemda Lahat.

Kita menunggu ketegasan kepolisian untuk segera mengusut dugaan jual beli ijasah yang dikeluarkan oleh universitas Sjakhyakerti palembang , bagaimana mungkin orang yang tidak mengikuti proses kuliah yang benar namun memiliki ijasah dan wisuda.

“Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo pernah mengatakan tidak boleh hukum tajam ke bawah tumpul ke atas tapi nyatanya hari ini kita dipertontonkan dengan kasus yang sudah 2 tahun tanpa kejelasan padahal negara sudah menyatakan ijasah tersebut tidak sah”, tegas Harda.

Seperti di ketahui, Kasus dugaan jual beli ijazah dan Pengunaan Gelar Tanpa Hak Bupati Lahat, Cik Ujang telah 2 tahun berjalan diusut oleh Bareskrim Mabes Polri sejak dilaporkan oleh FNJI Maret 2019 lalu. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2020 penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SP2.Lid/01/I/2020/DitTipidum yang ditandatangani Kasubdit IV/POLDOK, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.

Kemudian pada tanggal 6 April 2020 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud melalui surat Nomor: 461/E2/TU/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Aris Junaidi setelah melakukan investigasi menetapkan Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Palembang atas nama Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier/penyetaraan bagi pegawai negeri.

Lalu pada 4 November 2020, sejumlah organisasi aktivis mahasiswa kembali melaporkan Cik Ujang ke Mabes Polri dengan malampirkan bukti baru dari Ditjen Dikti Kemendikbud soal ketidakabsahan ijazah Cik Ujang. Mereka tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) yang terdiri dari HMI Sumbagsel, DPD IMM Sumsel, KMHDI Sumsel Sumsel & GMKI Palembang.

Facebook Comments
Back to top button