Berita TokohInspirasiKisah & MisteriPolitik Dan HukumUncategorized

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Lahat– Menanggapi aksi ketidakpuasan perwakilan warga Desa Sirah Pulau Kecamatan Kikim Selatan terhadap kinerjanya. Kades Sirah Pulau Bapak Harun Sohari memberikan keterangan guna mengklarifikasi terhadap 10 dugaan yang dilaporkan ke Inspektorat Lahat 3 Juni 2020 lalu.

 

Jayusman Cs mengadukan 10 poin tentang dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Kades Sirah Pulau Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat tahun anggaran DD 2019/ 2020.

1. Dugaan pembagian BLT DD Covid-19 seharusnya Rp 600.000 dibagikan hanya 400 ribu dengan bukti video terlampir.

2. Pembagian BLT DD tidak ada KK, KTP Sirah Pulau.

3. Warga Sirah Pulau tidak diajukan ke Dinsos melalui Misbar.

4. Dugaan Direktur Bumdes tentang penyalahgunaan dana.

5. Kolam air deras yang tidak ada izin

6. Tidak transparan masalah lapangan voly

7. Tidak transparan tentang lahan gedung desa

8. Penyimpangan dana Karang Taruna tahun 2017, 2018, 2019

9. Struktur Perangkat Desa rangkap Jabatan dan masih keluarga Kades.

10. Penyelewengan pembuatan 2 unit plat deker.

Selaku yang terlapor kades Sirah Pulau mengatakan hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Karena semua yang dilaporkan tersebut menurutnya mengada-ada sebab kades bersama pemdes Sirah Pulau telah melakukan pemerintahan dengan baik dan sesuai prosedur. Selain itu pemerintahan juga melibatkan peran masyarakat dalam musyawarah besar desa dalam mencapai kemufakatan dalam pengambilan keputusan.

“Aduan pertama pembohong karena kami memperlihatkan dan dihitungkan kedepan masyarakat umum Rp. 600.000,- jadi yang dugaan Rp. 400.000,- bohong dan mengada-ada, yang kedua pembohong KK KTP semua diambil namun karena aturan lain ada orang tidak pakai KK karena wajib menerima dan diwajibkan berdomisili, yang ketiga pembohong kami datanya ada 41 orang diajukan namun 21 diterima di Misbar dan lain-lain” Ungkap Harun Sohari,(Kamis, 11/06/2020) Kades Sirah Pulau.

 

“Saya tidak mau masyarakat ribut dengan masalah ini, apa lagi masalah BLT DD itu diketahui Camat, Kapolsek, Babinsa, Pendamping Desa, dan BPD. Untuk selanjutnya silakan kita tunggu hasil kajian inspektorat Lahat karena data kami lengkap waluapun ada masyrakat yang tidak puas dan merasa memiliki data-data lain. Berita ini benar atau tidak nanti setelah kajian dari inspektorat Lahat keluar. Saya hanya berharap Desa ini aman dan tidak ada keributan”. Pungkasnya dalam wawancara.

Pengaduan masyarakat dalam belakangan ini memang banyak terjadi akibat ketidak puasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa terutama dalam pengelolaan Dana Desa berdasarkan Permendes No 6 tahun 2020 atas perubahan Permendes No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Program pemerintah untuk membangun jaring pengaman sosial dengan pemberian BLT DD justru menjadi konflik dibeberapa wilayah.

Kepala Desa bertanggung jawab terhadap penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa karena Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa dengan prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan dengan didampingi pemerintah daerah. Jika tidak dilaksanakan Pemerintah Desa dapat menerima sanksi berupa pemotongan penyaluran Dana Desa oleh pemerintah pusat.

Facebook Comments
Back to top button