PeristiwaUncategorized

Arifudin Siap Membongkar Dukumen Surat Tanah Fiktif Yang Dibuat Mantan Camat Merapi Timur Lahat Untuk Kepentingan Perusahan PT.BGG

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta– Surat izin usaha pertambangan operasi batubara milik PT BUDI GEMA GEMPITA (PT BGG) yang ditanda tangani oleh Bupati Lahat H. Saifuddin Aswari Rivai fiktif,( 7/2).

Dalam wawancaranya Pernyataan tersebut dibongkar oleh Arifudin yang selama ini yang telah dituduh, lalu dijebloskan ke penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim atas penipuan dan penggelapan surat tanah milik PT. BGG.

Padahal menurutnya, surat tanah tersebut dibuat fiktif oleh mantan Camat Merapi Timur atas nama Akhmad Hadiyah pada tahun 2011 dan mantan kades Muara Lawai Kec Merapi timur Kab.Lahat Sumatera  Selatan atas nama Sopyan.

Apalagi, kata dia produksi tambang batubara yang menggunakan surat tanah milik PT. BGG itu, telah fiktif sejak tahun 2011 sampai saat ini.

Dengan cara mengintimidasi masyarakat Kemudian surat fiktif tersebut lanjut diperbaharui surat hak atas tanah itu, pada  tahun 2014 yang dilakukan oleh oknum mantan camat Merapi Timur atas nama Danil dan mantan kades Muara Lawai, Sopyan.

“Bukti surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah fiktif yang dibuat pada tahun 2011 oleh mantan  camat Merapi Timur kabupaten Lahat yang telah menyebabkan saya Terpenjara atas laporan Tim Legal PT. BGG atas nama Budi Sukoco SP. Bahwa saya menggelapkan surat milik PT.BGG,” Ujarnya.

Dia juga mengungkapkan mantan Camat Merapi Timur. Kab Lahat SumSel, Danil Riswanto. SH. Pelaku pembuat surat-surat tanah fiktif ( palsu ) untuk kepentingan perusahaan PT BUDI GEMA GEMPITA ( PT BGG ).

Bahkan, dia mengklaim banyak masyarakat diwilayah Muara Lawai merasa resah atas perbuatan Danil tersebut ujar Arifudin .

Selain itu, dia mengungkapkan mantan Camat Merapi Timur Ahmad Hadiyah pelaku pembuat surat pernyataan pelepasan hak ATAS TANAH itu, membuat surat pernyataan Fiktip sebanyak 260 berkas atas nama Widarto, direktur PT.BGG sebagai pembeli dari masyarakat desa Muara Lawai , padahal yang membeli tanah kepada masyarakat adalah Arifudin ,

Lebih dari 50 orang  masyarakat telah membuat surat peryataan bahwa masyarakat desa muara lawai kec.merapi timur Kab.Lahat tidak pernah menjual  tanah kepada pembeli atas nama Widarto (PT.BGG) , apa lagi menerima uang atas penjualan tanah tsb.

“Tambang Batu bara di wiliyah Desa Muara Lawai. Kec Merapi Timur Kab Lahat Sumatera Selatan. Sebanysk 260 berkas dalam 1 berkas lahan tanah seluas 1,5 hektar. Untuk lahan tanah seluas lebih kurang 400 hektar di tahun 2014. Perbuatan camat tersebut meresahkan masarakat Desa Muara Lawai,” terangnya.

Dia juga memperlihatkan dan menunjukkan Kwitansi yang dipalsukan datanya oleh oknum PT. Budi Gema Gempita (PT.BGG) juga menjadi alat bukti yang kuat dipersidangan yang di sidangkan di Pengadil negeri muara Enim , dan menjadikan dirinya sebagai terpidana penggelapan dan penipuan hak atas sertifikasi tanah.

Meski tak menyangka dia menyandang gelar status terpidana dan ironi terhadap penegakan hukum dikabupaten muara Enim . Namun, dia tetap optimis kasus ini akan segera terungkap dan keadilan tetap ditegakkan.

“Apakah rahasia Ilahi, petunjuk dari Allah Swt. Insya Allag akan segera terungkap walaupun ditutupi dan disembunyikan keadilan dan kebenaran pasti akan menang,”tutupnya optimis.

Arifudin akan terus berjuang mencari titik keadilan bahkan, meskipun harus berurusan dengan pemimpin tertinggi sekalipun. “saya tidak bersalah, saya akan terus mencari keadilan. Dan saya berharap bila perlu dapat dipertemukan kepada  pimpinan tertinggi kepolisian bapak Kapolri Tito Karnavian , bahkan sampai ke presiden pun saya siap untuk menegakkan keadilan ini ujar Arifudin .

(Harda)

Facebook Comments
Back to top button