Berita TokohGaya HidupInspirasiKisah & MisteriPolitik Dan HukumUncategorized

DPD IMM SUMSEL Nilai Gubernur Sumsel Kangkangi SKB Dua Menteri

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Pelembang– Gubernur Sumatera Selatan herman deru seakan telah mengangkangi surat keputusan bersama (SKB) dua menteri . Demikian ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Selatan (Sumsel) IMMawan Muhammad Iqbal ke jurnalis komline, Kamis (04/06).

Pasalnya, sambung Iqbal, penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) Sebesar 35% Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat keputusan (KMK) Keputusan Menteri Keuangan No 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Sebesar 35% dan atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

‘’Ini membuktikan ketidakmampuan Gubernur Sumatera Selatan Dalam memanajemen kebijakan dan ketidakmampuannya dalam memimpin di Bumi Sriwijaya ini .

Iqbal mengaku, kritikan yang selama ini ditujukan terhadap kinerja Gubernur Sumatera Selatan betul adanya dengan diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ & Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.

Bahkan, Iqbal menegaskan, bahwa Gubernur Sumsel seolah-olah sudah pasrah dengan situasi Pandemi Covid-19 yang semakin menggila. ‘’Karena Gubernur yang kita cintai ini, dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada, dan ini sebagai kemunduran Sumatera Selatan,” terang Iqbal.

Dalam Surat Keputusan Bersama dua menteri ini antara lain meminta kepada kepala daerah untuk segera melakukan: Rasionalisasi pada belanja pegawai dengan mengurangi honorarium kegiatan, pengelolaan dana BOS, mengendalikan /mengurangi pemberian uang lembur dan lain sebagainya.

Melakukan rasionalisasi terhadap belanja barang dan jasa sekurang kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja seperti anggaran belanja untuk perjalananan dinas, belanja untuk perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, sewa rumah/gudang/gedung, belanja barang habis pakai dll.

Melakukan rasionalisasi berupa pengurangan terhadap belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% terutama pengurangan pada belanja moda berupa pengadaan kendaraan dinas, pengadaan mesin dan alat alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan/gedung meubeler, pembangunan gedung baru, pembangunan infrastruktur yang masih memungkinkan untuk ditunda pada tahun berikutnya.

‘’Namun ternyata peraturan-peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, dikangkangi dan tidak dindahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ketidakpatuhan itu pada peraturan yang telah ditetapkan terutama SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ & Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020,” jelasnya.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam KMK No 10/KM.7/2020, bahwa apabila pemerintah daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran covid-19 di daerah, kepada Menteri Keuangan c.q Dirjen Perimbangan Keuangan, penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil baru akan dicabut. ‘’Semua tergantung pada komitmen dan keseriusan Gubernur Sumatera Selatan dalam upaya penanggulangan dan pencegahan pandemi covid-19,” ucap Iqbal.

Ditambahkan Iqbal, DPD IMM SUMSEL sendiri menyakini jika Gubernur Sumatera Selatan dalam beberapa waktu belakangan ini tidak pernah mengambil tindakan yang strategis, tidak Ada terobosan yang inovatif lagi kreatif dengan kondisi saat ini semakin memburuk.

‘’Ditambah lagi tidak adanya upaya konkret dalam hal menyelesaikan kasus pandemi covid-19. Kami menilai Gubernur Sumatera Selatan saat ini gagal total dalam memimpin Sumsel,” tutupnya .

(Red)

Facebook Comments
Back to top button