Peristiwa

Pegiat Antikorupsi Sumsel Tunggu Ketegasan Kejaksaan Agung RI Usut Dugaan Korupsi Proyek Ogan Ilir Tahun 2007-2010

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Pegiat Antikorupsi Sumatera Selatan, Feri Kurniawan menilai Kejaksaan Agung lamban mengusut dugaan korupsi proyek tahun Jamak Ogan Ilir (OI) 2007-2010.

Ia menyebut kasus tersebut sudah seharusnya naik ke tingkat penyidikan karena kasunya terang benderang dengan potensi kerugian negara Rp 103 milyar.

“Kejagung tidak boleh tebang pilih, kasus skandal tahun Jamak OI 2007-2010 harus segera diusut. Harus cepat naik ke penyidikan karena ini dugaan korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar, ditaksir mencapai Rp 103 milyar dari anggaran Rp 324 milyar,” kata Feri dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Menurut Feri, dugaan korupsi itu bisa dilihat bukan hanya pada potensi kerugian negara namun memaksakan eksekusi proyek yang tidak sesuai dengan aturan.

“Pembayaran pekerjaan proyek melanggar Perda APBD 2010 dan Perbud Penjabaran APBD Ogan Ilir 2010 dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp 103 milyar serta PP 58 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah menjelaskan aturan keuangan daerah yang harus melalui persetujuan DPRD,” ungkapnya.

Feri menjelaskan, jika pelaksanan proyek tersebut tidak ada dasar hukumnya maka jelas-jelas itu adalah proyek siluman dan diduga banyak sarat kepentingan.

“Patut diduga pembayaran kontrak proyek tahun jamak Ogan Ilir tahun 2007 sampai dengan 2010 tidak mempunyai dasar hukum karena tidak tercantum dalam Perda APBD OI 2010 dan Penjabarannya sehingga dapat di anggap proyek tahun Jamak Ogan Ilir pada APBD OI 2010 adalah proyek siluman dan bagian dari APBD Siluman,” terang Feri.

Lebih lanjut, Feri menuturkan keyakinannya akan adanya kongkalikong karena DPRD OI pernah mengajukan hak interpelasi soal proyek tahun Jamak OI tersebut.

“Wajar para anggota DPRD Ogan Ilir kala itu mengajukan hak interplasi karena uang negara di keluarkan tanpa dasar hukum namun di halangi oknum pimpinan DPRD Ogan Ilir dengan alasan tahun politis. Saya malah curiga kalau dugaan kelebihan pembayaran hingga Rp 103 milyar ini justru untuk biaya politik,” jelasnya.

Atas dasar itu, Feri mendesak Kejagung segera usut tuntas dan pelakunya ditangkap apalagi kasus ini adalah bentuk pengaduan dari masyarakat yang seharusnya mendapat atensi khusus.

“Dengan alat bukti Perda tahun Jamak dan alat bukti satu koper yang telah di serahkan ke Kejagung oleh pegiat antikorupsi milenial Jakarta, harus ditindak lanjuti dengan cepat oleh Kejagung, jangan terkesan diam membisu agar tidak muncul kecurigaan adanya deal-deal atau nego-nego untuk menghentikan proses hukum,” ucapnya.

“Pidana korupsi berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor tidak harus membuktikan adanya aliran dana ke pelaku namun unsur perbuatannya terpenuhi dan ada fihak yang di untungkan atau dalam bahasa hukum “memperkaya,” pungkas Feri.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button