Peristiwa

Dugaan Kasus Korupsi, Polisi Geledah Kantor Bupati Nganjuk

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.

Selain Novi, sejumlah camat di lingkungan pemerintahan Nganjuk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace, DR; ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro; HY, Camat Berbek; BS Camat Loceret, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi serta MIM Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam serta satu tabungan Bank Jatim.

Selain kantor Bupati, penggeledahan yang dimulai sejak Senin (24/5) lalu ini juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.

“Tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Djoko Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).

Namun, Djoko tak merinci barang atau bukti apa saja yang ditemukan saat proses penggeledahan tersebut.

Djoko hanya menyebut bahwa penggeledahan dan pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mempercepat pelengkapan berkas perkara.

“Dalam rangka percepat selesai berkas perkara,” ucap Djoko.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button