Berita Tokoh

Minimalkan Angka Golput Eddy Kusuma Wijaya Sosialisasikan UU No 07 Tahun 2017

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Banten- Anggota Komisi II DPR RI Drs.H. Eddy Kusuma Wijaya SH MH MM gelar sosialisasi UU nomor 7 Tahun 2017 bersama KPUD dan Bawaslu Banten, (10/2).

“ Bisa dikatakan sebagai pengkodifikasian Undang-Undang Pemilu yang memang awalnya menyebar dalam undang-undang tersendiri,” jelasnya pada jumat (8/2) dihotel novotel Tangerang, Banten.

Sosialiasi UU No 7 Tahun 2017 yang digelar oleh Eddy bersama KPUD Dan Bawaslu Banten adalah terkait Pemilihan Umum yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan di Pemilihan Umum 2019.

“Pemilu 2019 merupakan perwujudan dari demokrasi Pancasila. Karena Pelaksanaan Pemilu 2019, memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UUD 1945 dan juga UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap politikus partai PDI Perjuangan Dapil Banten 3 itu.

Eddy juga meyebutkan UU Pemilu juga mengatur tentang pemilihan Presiden, legislatif dan penyelenggara pemilu dalam satu Undang-Undang (UU).

“Pengkodifikasian Undang-Undang Pemilu yang memang awalnya menyebar dalam undang-undang tersendiri,”ungkapnya.

Namun, Mantan Tertinggi Polri itu juga berharap dengan adanya UU No 17 Tahun 2017 dapat meminimalisir angka Golput di pemilu 2019 tahun ini yang masih mewabah di maindset masyarakat.

“Masyarakat, partai politik, dan pemerintah perlu mensinergikan diri guna mensukseskan Pemilu 2019 yang merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi Pancasila, agar bisa mewujudkan pemilu yang adil, jujur dan bermartabat.”pungkasnya.(hb)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button