Kriminal

Terkait Kasus Jerinx, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP): Pemerintah Mendorong Peradilan Dilakukan Seadil-adilnya

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, ­­­­Jakarta- Jerinx diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’ yang diunggah di akun instagramnya @jrxsid. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dan langsung menahannya terkait kasus ‘IDI kacung WHO’.

Jerinx sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun pengajuan penangguhan itu ditolak dengan alasan khawatir Jerinx akan mengulangi perbuatannya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mendorong kasus hukum yang menjerat drumer I Gede Ari Astina alias Jerinx diproses secara adil dan transparan. “Tentu kita mengimbau agar proses dilakukan secara adil, transparan, akuntabel sehingga semua bisa melihat. Kalau memang terbukti bersalah ya diproses dengan UU yang berlaku, kalau tidak ya dibebaskan,” ujar Donny, Kamis (3/9/2020).

Donny enggan berkomentar lebih rinci saat disinggung soal kasus yang menjerat Jerinx. Namun pihaknya menegaskan menghormati proses hukum yang saat ini dijalani Jerinx. Menurutnya, penabuh drum Superman is Dead itu harus mengikuti proses hukum sesuai prosedur.

“Itu proses hukum sudah berlangsung ya ikuti saja ketentuannya. Ini kan karena ada aduan, maka ada proses hukumnya,” tutur Donny.

Meski menjalani proses hukum, kata dia, Jerinx belum tentu terbukti bersalah. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan harus ditegakkan seadil-adilnya.

“Ada proses hukum pun belum tentu bersalah, maka prosesnya harus diikuti. Pemerintah mendorong peradilan dilakukan seadil-adilnya. Tidak kemudian menguntungkan satu pihak saja,” ucap Donny.

 

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button