Peristiwa

Polri Terbitkan PAM Swakarya, HMI : Kembali ke Masa Lalu

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, ­­­­Jakarta– Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.

Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Penerbita Perkap tersebut mendapat tanggapan dari ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang disampaikan Bambang Irawan Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel

Menurut Bambang kalau PAM Swakarsa di hidupkan maka suatu kemunduran bagi pihak Kepolisian dalam bidang strategi dan taktik serta terkesan miskin ide gagasan dalam menghadapi suatu permasalahan ditingkat masyarakat terlebih nanti juga terkesan Polri akan mengadu domba masyarakat.

“Kenapa? Karena Pam Swakarsa sama halnya dengan salah satu istilah stratak perang dalam kehidupan sipil yakni metode perang Antisurge Insurgency mengadu domba kekuatan sesama sipil,” ungkapnya.

Dikatakan Bambang, ada beberapa point pandangan menurutnya jika Polri ngotot mengihupkan Pam Swakarsa kembali

“Pertama menandakan Personil Polri tidak dapat diandalkan, terutama personil dan program bagian khamtibmas selama ini tidak menuai keberhasilan, kedua terkesan membenturkan sesama Organisasi dan warga sipil,” katanya

“Lalu ketiga, cenderung pihak Kepolisian menyalah gunakan wewenang mereka atau Abuse Of Power, kenapa? Karena PAM Swakarsa tdk ada legal standing dan ditur dalam KUHP Indonesia, tentu jelas ini tidak ada dasar hukum bagi Pam Swakarsa menertibkan atau mengatur dunia kehidupan sipil”.

“Keempat, Jika Pihak Kepolisian memasukan Milisi Pam Swakarsa maka secara langsung Polri tidak mengerti dengan Logika Hukum bahkan cendsrung menghilang logika Hukum yang selama ini yang kemudian Melembagakan Premanisme dan Melembangakan illegitimated forces. dan Tujuan dihidupkannya kembali tentu ini tujan pragmatis dari Polri dan disini kita perlu mempertanyakan juga fungsi dan peran bagian Intelijen di tubuh Polri sendiri,” pungkasnya

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button